Dua pelaku perjudian berinisial AM (38) dan RS (19) turut disidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Sebab saat ditangkap bersama 8 pelaku perjudian tadi malam, Selasa (16/10/18) pukul 21.00 Wib dari keduanya diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, setelah penyerahan terhadap keduanya juga dilakukan test urine dengan hasil positif sabu.
“Hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi sabu,” ungkap Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, kedua pelaku diamankan tim gabungan Polres Tanggamus di komplek terminal Kota Agung saat melakukan perjudian jenis kartu. “Untuk ke 8 orang pelaku perjudian diamankan Satreskrim, 2 pelaku yang sekaligus penyalahgunaan Narkoba kita periksa disini,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 pipa kaca/pireks bekas pakai, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 sumbu dan 1 korek api gas diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, pelaku AM yang berprofesi sebagai sopir mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang juga warga Kota Agung dengan cara membelinya Rp. 100 ribu kemudian menggunakan sabu bersama RP berprofesi kondektur.
“Pakai sabunya sebelum magrib kemarin di dalam terminal saat cuaca hujan,” tutur AM.
AM juga mengaku masih bujangan itu, kemarin bukan kali pertama ia memakai sabu, karena menurutnya telah mengenal sabu sejak 4 bulan lamanya. “Sudah 4 bulan tau sabu ya sering pakai jika ada uang,” ucapnya.
Senada dengan pengakuan AM, pelaku RS juga mengakatan memakai sabu di dalam terminal dan itu pertama kalinya. “Baru itu pertama kali pakai,” ujar RS.
Kesempatan tersebut kedua pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya menyalahgunakan Narkoba. “Nyesel pak, berjanji tidak melakukannya lagi,” tutup keduanya kompak. (*)




Discussion about this post