Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi BB 8309 MC kontra sepeda motor Suzuki Satria Fu BK 4568 WR terjadi di Jalan Umum Pematangsiantar-Parapat tepatnya di KM 30-31, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 20.00 Wib.
Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Jones Ambarita (17), warga Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabulaten Simalungun, meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi kepala pecah lantaran terhantuk bagian depan mobil.
Informasi diperoleh, kejadian bermula ketika mobil pick up yang dikemudikan Ahmad Toha Sinaga (55), warga Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melaju dari arah Pematangsiantar menuju Parapat.
Di lokasi kejadian, korban yang mengemudikan sepeda motornya muncul dari arah berlawanan dan dengan kecepatan tinggi.
“Diduga akibat (korban) kurang berhati-hati. Jadi sewaktu menikung ke kiri, korban tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga mengambil lajur terlalu ke kanan dan kecelakaan sudah tak terhindarkan,” terang Kanit Laka Polres Simalungun Ipda J Sinaga kepada wartawan, Rabu (9/5/2018) malam.
Pascakejadian, jenazah korban kemudian dievakuasi menuju rumah sakit sebelum akhirnya dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan. Sementara itu, arus lalu lintas yang sempat mengalami kemacetan akibat kejadian sudah kembali normal. (Turnip)
Discussion about this post