Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Kuasa Hukum Pemohon Parsadaan Putra Sembiring Tak Paham Mekanisme RJ Dalam KUHAP

Kuasa Hukum Pemohon Parsadaan Putra Sembiring Tak Paham Mekanisme RJ Dalam KUHAP

Editor: NEWSCORNER.ID
6 Mei 2026 | 17:45 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restorative Justice (RJ).  “Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan  ditingkat penyidik,”jelasnya.

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya.

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan.

Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk.

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba,  juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar?  Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar.

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO).

Berita Terbaru

NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
MEDAN CORNER

Bentrok Geng Motor SL, SKM dan Towaga Vs NKB Berujung Tewasnya Remaja di Medan Patumbak

26 Juni 2026 | 07:45 WIB
Siantar

Kabur Tiga Pekan, Pencuri Emas Batangan Rp160 Juta di Pasar Horas Akhirnya Dibekuk Polres Pematangsiantar

25 Juni 2026 | 22:19 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport