Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (24), Rabu (7/10). Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat menuturkan, tersangka diamankan saat berada di Jalan Sibolga Padangsidimpuan Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.
“Tersangka SP warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Kota Baringin Sibolga diamankan pada Rabu (7/10) sekitar pukul 20.10 WIB,” sebutnya.
Saat diamankan, tersangka dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,25 gram. Barang haram itu dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanannya dan uang sebesar Rp12 ribu dari saku depan sebelah kanan.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.(mel)
Discussion about this post