Pengutipan liar yang dilakukan pihak Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Labuhanbatu yang berdalih sebagai pengutipan Pajak Daerah kepada pengusaha tambang galian pasir dan kerikil di bantaran sungai bilah berbuntut panjang.
Pasalnya menurut Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut Sariguna H. Simanjuntak.,ST.,MT. bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah dinilai tidak memiliki dasar atas pengutipan yang berdalih pengutipan pajak kepada para pengusaha galian ilegal tersebut.
” Tidak ada pajak dikutip ke lokasi usaha, pajak apa itu?” bilangnya,Selasa(10/03)
Pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan umum pada Bab XII menyebutkan bahwa para penambang wajib membayar iuran tetap bukan pajak yang iuran tetap tersebut langsung ke kas Provinsi.
” Jadi, pajak apa yang dikutip mereka, kalau bukan pungli,” sebutnya.
Tak sampai di situ, Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut Sariguna H. Simanjuntak.,ST.,MT. juga menjelaskan poin-poin yang harus diketahui bahwa:
1. Pajak usaha tidak pernah dikutip langsung ke tempat usaha namun disetorkan ke kas negara langsung oleh yang punya usaha. Dan yang namanya buki pajak harus ada bukti pembayarannya, menurut pengusaha tambang tidak ada bukti pembayaran hanya diminta sejumlah uang ke lokasi usaha tambang mreka yang belum ada ijin.
2. Kacabdis wil 4 akan menyurati dan melaporkan kepada gubernur sumatera utara via kepala dinas ESDM provsu tentang adanya kutipan pajak dari pemkab setempat sesuai pengakuan para pengusaha tambanh dari usaha yang tidak ada IJIN USAHA PERTAMBANGAN
3. Akibat dari pengutipan tersebut maka pelaku tambang merasa bahwa mereka tidak lagi perlu mengurus IJIN USAHA TAMBANG (IUP) karena sudah membayar pajak ke pemkab labuhan batu yang mengakibatkan pengusaha tambang tidak perlu mengurus IJIN TAMBANG lagi.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten labuhanbatu Tomy Harahap S.Sos MAP saat di konfirmasi wartawan bersikukuh bahwa pengutipan yang dilakukan pihaknya tersebut sudah diatur dalam UU no.28 tahun 2009 tetang pajak daerah dan retribusi,.
‘Mengenai pengutipan pajak daerah terkait memang sudah di atur dalam uu no.28 tersebut dan turunannya ada di peraturan daerah kabupaten labuhanbatu no.5 tahun 2011 bahwa pajaknya di pungut oleh daerah” jelasnya.
Menurutnya pengutipan tersebut bukan tanpa dasar, hal tersebut di lakukan sebagai menjalankan tugas untuk melaksanakan pengutipan pajak yang masuk ke dalam potensi pajak daerah.
“Wajib dikolektif (di kutip -red) bang, kalau tidak kami kutip pajaknya berarti kami dianggap tidak bekerja,” bilangnya.
Kepada wartawan dia mengatakan jika Pihak Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut merasa keberatan dengan pengutipan pajak yang dilakukan Bapenda Labuhanbatu mereka berharap sebaiknya Pihak Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut menyurati Bapenda Kabupaten Labuhanbatu lengkap dengan dasar hukum yang digunakan oleh provinsi terkait pengutipan yang diduga ilegal tersebut. (Dian)




Discussion about this post