Karena melebihi jadwal yang sudah ditentukan, akhirnya P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2018 Pemko Pematangsiantar tidak diakui oleh Dirjen Anggaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
P-APBD Siantar Langgar Aturan, Ketua DPRD Sebut Bukan Cuma Siantar
Hal tersebut dijelaskan Plt Sekwan DPRD Kota Pematangsiantar, Wanden Siboro saat ditemui di kantornya, Kamis (04/10/2018) siang. Wanden menjelaskan bahwa permasalahan ini karena kesepakatan P-APBD yang dilakukan DPRD bersama Pemko Siantar sudah melewati jadwal yakni Tanggal 2 Oktober 2018.
Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, persetujuan P-APBD harus dilakukan paling lama September 2018.
“Iya (Ditolak, red). Tanggal 2 Oktober kita baru ketok (persetujuan P-APBD di DPRD, red), karena sudah Tanggal 2 mereka (Dirjen Anggaran Mendagri, red) tidak terima lagi. Artinya dengan catatan tidak mau mereka evaluasi lagi karena sudah lewat 31 September,” ucapnya.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kota Medan itu, pihaknya mendapatkan penjelasan mengenai penegasan Permendagri tersebut. Mendagri meminta supaya sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut.
“Kita sudah baca kian peraturan ini (Permendagri, red) makanya kita buat Bamus Tanggal 14 September, kita renakan pembahasan tanggal 17. Target kita di Tanggal 28 kita (DPRD, red) sudah ketok palu. Tapi karena pada Tanggal 17,18,19,20 pak wali (Hefriansyah, red) tidak ada ditempat. Itupun dimulai hari jam 2. Yang saya dengar waktu penjelasan itu pak wali sedang ke Kementian Keuangan karena masalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ucapnya lagi. (Sawal)