Pembahasan P APBD Kota Pematangsiantar disinyalir melanggar peraturan sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan APBD 2018.
Dimana, dalam surat lampiran Permendagri tersebut jelas disebutkan bahwa Dalam rangka percepatan penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama Tahun Anggaran 2018, namun persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018. Dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagaimana tercantum pada Tabel 5.
Dalam hal Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Menanggapi hal tersebut, Maruli Tua Hutapea, Ketua DPRD Siantar menyebutkan bahwa sebelumnya DPRD Siantar sudah melakukan koordinasi dengan tim anggaran Pemko Siantar. “Sekarang mereka (Pemko Siantar, red) ada acara di Medan menyangkut Permendagri ini, karena ada beberapa daerah juga khusus Sumatera Utara yang sampai sekarang belum membahas P-APBD sementara rentang waktu itu sampai 30 September,” ungkap Maruli saat ditemui usai Sidang Paripuna Pengesahan P-APBD 2018 Pemko Pematangsiantar, Selasa (02/10/2018) siang.
Dijelaskannya, daerah lain selain Kota Siantar masih membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dan ia menyebutkan bahwa Siantar sudah termasuk dalam kategori tercepat dalam pembahasan P-APBD.
“Kita (DPRD, red) salah satu yang tergolong tercepat, walaupun tidak sesuai dengan amanat Permendagri, waktu kita telat 2 hari dari Permendagri tersebut dan itu tidak masalah, dan saya dengar tadi dari pada Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) bahwa acara hari ini di Medan tidak mempaku mati persoalan tersebut. Karena permasalahan waktu, karena kita mulai sejak September kecuali kita mulai Oktober itu baru menyalahi,” jelasnya.
“Hari ini juga Pemerintah Kota Siantar berangkat ke Medan untuk mempertegas permaslahan itu. Makanya Rapat Paripurna ini kita mulai Pukul 10.00 WIB,” sebutnya mengakhiri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Budi Utari yang ditemui usai Paripurna menyebutkan bahwa dirinya akan berangkat ke Kota Medan untuk membahas permasalahan ini. “Ini saya akan berangkat ke Medan untuk masalah ini,” jelasnya singkat sembari masuk ke dalam mobil dinasnya. (Sawal)
Discussion about this post