Kematian almarhum Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, dua orang tahanan Polsek Sunggal beberapa waktu lalu dinilai tak wajar. Sebab ditemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, berdasarkan bukti surat pernyataan keluarga Joko di atas kertas bermaterai yang menyatakan saat jenazah dimandikan, di kepalanya terdapat luka. Bukan itu saja, dadanya juga membiru.
Ditambah pernyataan Irwansyah yang merupakan abang kandung Rudi Efendi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dituangkan di atas kertas bermaterai. Disebutkan, terdapat luka di tangan dan terkelupas. Tubuhnya pun membiru.
Hal itu dipaparkan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH MH saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Hindu Medan, Jumat (16/10/2020) sore.
“Di berbagai media, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan almarhum meninggal dunia karena keluhan lambung dan kepala,” katanya.
Masih kata Irvan, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (14/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan mengatakan almarhum dirawat selama 5 hari sebelum meninggal dunia.
“Menjadi pertanyaan, almarhum sakit apa? Kapolrestabes Medan mengatakan resume ada namun tidak bisa disampaikan,” sebut Irvan.
Saat itu, lanjutnya, tersangka lainnya, Edi Syahputra yang juga adik kandung Joko Dedi Kurniawan menyampaikan abangnya meninggal bukan karena dipukuli polisi. Namun karena sakit demam dan ada benjolan di belakang kepala seperti angin.
“Bahkan ada oknum-oknum yang menyebutkan kematian Joko karena sakit jantung dan paru-paru. Sementara pihak Rumah Sakit Bhayangkara belum menjelaskan secara detail penyebab kematian. Dari hasil ronsen yang ditandatangani dr Rudolf FH Pakpahan SpRad yang dikeluarkan Biddokes Pol RS Bhayangkara terhadap almarhum Joko, tertulis jantung ukurannya normal, Sinus dan diafragma kanan dan kiri biasa, serta lapangan paru-paru bersih,” terangnya.
Irvan melanjutkan, dari resume medis terhadap almarhum Joko yang dikeluarkan RS Bhayangkara ditandatangani dan distempel Kepala Rumah Sakit Bhayangkara dan dr Lia Siregar selaku dokter yang merawat Joko, menjelaskan pasien masuk dan dirawat di ruang Tulip tanggal 25 September 2020 pukul 19.45 WIB, dengan keluhan nyeri di ulu hati, lemas, oyong, nafsu makan berkurang, denyut nadi 80x/m, suhu 37,0 C dan RR 20 x/m. Kemudian dari hasil ronsen 25 September 2020 pukul 20.00 WIB tidak tampak kelainan pada jantung dan paru.
“Hal ini jelas membantah tudingan adanya penyakit jantung dan paru-paru,” tukas Irvan.
Dilanjutkannya, tPolsek Sunggal yang diduga mempersulit LBH Medan dalam meminta tanda tangan kuasa terhadap 2 orang, yakni atas nama Supriyanto dan Edy Saputra di Polsek Sunggal. Sebab terhitung 12-14 Oktober 2020, pihak LBH Medan tidak bisa bertemu dengan keduanya.
“Kami menilai Polsek Sunggal mencoba mempersulit LBH Medan dalam mengambil tanda tangan kuasa pada tersangka. Kami menduga adanya intimidasi kepada keduanya. Untuk itu kami telah melayangkan surat ke sejumlah pihak termasuk meminta bantuan LPSK, serta meminta pada kepolisian untuk segera melakukan otopsi terhadap jenazah Joko dan Rudi,” sebut Irvan.
Istri Supriyanto, Sri Rahayu mengatakan Joko sempat mengeluh sakit kepala dan dada. Kepada Sri Rahayu, Joko mengaku dipukuli di dalam sel. Namun ia tidak mengatakan siapa yang memukulinya.
“Suamiku (Supryanyo) juga dipukuli di bahu, tangan, dan pahanya,” ujar Sri Rahayu.
Sementara itu, Sunarseh yang merupakan istri almarhum Joko mengatakan, beberapa saat setelah ditangkap, suaminya masih sehat.
“Dia ditangkap di Ringroad dalam kasus pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Menurut Sunarseh, ia sempat bertemu suaminya sebelum meninggal dunia. Kepadanya, sang suami mengaku dipukuli di dalam tahanan.
“Katanya dipukuli di kepala belakang dan dada. Saat jenazahnya dimandikan, kepala belakang ada darahnya,” kata Sunarseh.
Sunarseh mengaku, suaminya juga mengatakan dadanya sakit kalau dipegang dan kepala depan ada benjolan.
“Katanya dia dipukuli di dalam, tapi nggak dikasih tau siapa yang melakukan,” tukas Sunarseh.
Pihak keluarga sendiri mengaku ada menandatangani pernyataan tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Namun hal itu dinilai mereka terpaksa menandatanganinya karena berduka.
Bahkan ketika mereka bertanya ke salah seorang perawat bagaimana sebenarnya otopsi, perawat tersebut menjelaskan otopsi itu, seluruh tubuh dibelah untuk mencari penyebab kematian. Merasa kasihan terhadap almarhum, keluarga pun menandatangani surat pernyataan.
Sebelumnua, pihak Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan memberikan klarifikasi kasus kematian dua tahanannya, di lapangan apel Polrestabes Medan, Rabu (14/10/2020) sore.
Dipimpin Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, dijelaskan dari hasil pemeriksaan internal mereka, tidak ditemukan penganiayan terhadap kedua tahanan. Keduanya meninggal dunia karena sakit setelah beberapa kali dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut.
(737)


Discussion about this post