Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, 11 November 2020, Kematian terhadap Alm. Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, mendapat banyak kejanggalan dengan adanya bukti surat hasil pemeriksaan radiologi Rumah Sakit Bhayangkara bahwa Alm. Joko Dedi Kurniawan “Tidak tampak kelainan radiologi pada jantung dan paru”, namun di beberapa pemberitaan media, pihak Polsek Sunggal melalui Kanit Reskrimnya menyatakan jika Alm. Joko Dedi Kurniawan mengalami sakit dengan keluhan di lambung dan kepala, sedangkan dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolrestabes Medan pada 14 Oktober 2020 bahwa Alm. Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia karena sakit akan tetapi tidak dijelaksan saktinya apa kepada awak media, hal ini dikatakan Wakil Direktur LBH Medan, Irvansyahputra SH pada siaran persnya, Rabu (11/11/2020).
Lanjut Irvan lagi, kemudian pada pada tanggal 15 Oktober 2020 Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyampikan kepada Primetime News Metro TV penganianyaan yang diduga dilakuan polsek Sunggal tidak terbukti, menurutnya dua Tahan atas nama Rudi Efendi dan Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia karena sakit paru dan jantung.
“Berdasarkan pemeriksan bidang propam Polda Sumut, hal tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pemeriksaan Radiologi RS Bhayangkara yang menyatakan tidak tampak kelainan pada jantung dan paru. Oleh karena itu kematian Rudi Efendi dan Joko Dedi Kurniawan tidak wajar dan tidak dapat diketahui apa penyebab kematianya”,ucap Wadir LBH Medan.
Lebih jauh katanya lagi, bahwa dengan adanya kejanggalan tersebut yang diduga ada unsur penganiayaan, keluarga Almarhum menyampaikan pengaduan kepada LBH Medan seraya untuk menjadi kuasa hukumnya pada 05 Oktober 2020. Kemudian kuasa hukum beserta keluarga Almarhum membuat laporan polisi ditingkat Polda Sumut pada 06 Oktober 2020 dengan Nomor:STTLP/1924/X/2020/SUMUT/SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.
“Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan dan wawancara pada saksi yang dihadirkan oleh Pelapor (korban ) diantaranya Adik Kandung Alm. Joko Dedi Kurniawan atas nama Sri Rahayu, Wardoyo dan Paman Almarhum Edi Sartono yang juga dalam hal ini ikut memandikan mayat Almarhum pada saat Almarhum tiba dirumah terdapat luka dikepala dan, begitu juga dengan pengakuan keluarga Rudi Efendi pada saat memandikan jenazah dalam keadaan terluka, tangan terkelupas dan badan membiru. Maka dari itu keluarga Almarhum meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera dilakukan Ekshumasi terhadap Alm. Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi sesuai dengan Pasal 133 Jo Pasal 134 ayat (1,2 dan 3) KUHAP yang pada intinya menyebutkan “guna untuk pembuktian, penyidik wajib mengajukan permintaan bedah mayat (autopsi) guna untuk mengetahui penyebabab kematianya”, dan berdasarkan Instruksi Kapolri No. Pol:Ins/E/20/IX/75 yang pada intinya menyebutkan mengharuskan prosesdur autopsi yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli potalogi, forensik tanpa terkecuali, hal ini agar dapat menjawab persoalan yang ada. Oleh karena itu sudah sepatutnya LBH Medan meminta segera kepada Kapolda Sumut untuk melakuakan Ekshumasi. ( 737/ Ril )


Discussion about this post