Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah lokasi yang ada di Siantar pun disisir dan dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan. Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Rabu (26/6) sekitar Pukul 00.30 WIB melakukan pemeriksaan di lokasi hiburan Karaoke Studio 21, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Dari hasil operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduard, SH bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) itu tidak ditemukan Narkoba di lokasi hiburan Karaoke Studio 21.
Disampaikan Kasat, operasi razia rutin ini juga menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pidana peredaran narkoba.
“Kita sudah lakukan operasi dan pemeriksaan. Dalam operasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelas kasat.
Kasat yang didampingi KBO IPTU Herly D. Damanik, S.H., Kanit Idik I IPDA Apri S. Damanik, S.H. dan Kanit Idik II IPDA Hendrayanto, melakukan pemeriksaan berupa penggeledahan dan pemeriksaan urine terhadap sejumlah pengunjung.
Management Studio 21, Mahmud yang dikonfirmasi Newscorner.id menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kepolisiaan dalam pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkoba.
“Kita sangat mendukung kinerja kepolisian. Di tempat hiburan yang kita sediakan juga sudah kita buat himbauan untuk tidak membawa maupun menyalahgunakan narkoba,” jelasnya.(vay)


Discussion about this post