Niat baik Luhut Parhusip (39) warga jalan jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga menolog temannya yang meminjam keretanya (sepedamotor) ternyata disalah artikan. Sepedamotornya malah digelapkan ke penggadaian.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin pada Selasa (26/1) menyampaikan kepada Newscorener.id bahwa pelaku sudah diamankan polisi setelah mendapat laporan korban.
Dijelaskan Sormin, bermula pada Sabtu (2/1) pkl 17.00 WIB saat korban Luhut Parhusip melintas dengan mengendarai Sepedamotor Kawasaki Ninja di depan salah satu penginapan di Jalan Horas, Sibolga dipanggil oleh temannya APCP alias I (32) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga.
Pelaku yang melihat Luhut melintas lalu memanggilnya. Karena merasa kenal dan berkawan, Luhut pun dengan percaya meminjamkan sepedamotornya kepada pelaku.
“Tulang pinjam dulu keretanya mau minjam uang sama tanteku,” demikian pelaku meminta sepedamotor dari Luhut.
Kawasaki Ninja warna hitam BK 4181 XR pun berpindah tangan ke pelaku dan ia berlalu pergi.
Selanjutnya pelaku mendatangi seorang temanya di salah satu warnet di Jalan Rajawali, Sibolga. Ia pun meminjam uang pada temannya itu, dengan menjelaskan untuk membeli bahan bakar minyak sepedamotor yang akan dipulangkannya pada Luhut.
“Pinjam dulu uangmu mau ngisi minyak kereta si Luhut mau kupulangkan,” sebut pelaku pada temannya.

Mendengar penjelasan pelaku, temannya itu pun mengajaknya untuk menggadaikan sepedamotor Luhut.

“Ngapain dipulangkan,kita gadaikan aja dulu,” ajaknya.
Namun pelaku merasa jika digadaikan di sibolga, takkan ada yang menerimanya. Namun temamnya yang sedari awal memiliki ide menggadaikan sepedamotor itu punya ide lain, menggadaikan sepeda motor itu ke Padangsidempuan.
Pada Minggu (3/1) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan temannya berangkat ke Padangsidimpuan dengan membawa sepedamotor Luhut.
Sesampainya di Padangsidimpuan, pelaku mencari temannya danakhirnya ketemu pukul 23.00 WIB. Sepedamotor itu pun akhirny digadaikan pada seseorang seharga Rp 3 Juta dua ratus ribu.
Uang telah di tangan pelaku, ia pun memberi upah Rp200 ribu kepada temannya yang menjadi perantara ketika sepedamotor digadaikan. Lalu pelaku membeli sabu seharga Rp 2,8 juta dan sisanya sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos serta makan dan minum di perjalanan.
Hal tersebut terungkap setelah pelaku dan barang bukti diamankan di kantor polisi. Di mana setelah menerima laporan korban, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan mengungkap kasus penggelapan sepedamotor korban.
Dalam penyelidikannya, petugas mendapat info bahwa pelaku berada di rumahnya. Lalu pada Rabu (20/1) sekitar pkl 10.30 WIB, pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan Gambalo. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pernah dihukum pada Tahun 2007 atas kasus narkoba dan dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka.
Discussion about this post