Seorang ibu rumah tangga (IRT) Diamankan polisi dari salah satu rumah di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Bunga Tanjuing, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Ade Lusi Pratiwi alias Ade (26) mama muda yang beralamat di Jalan Bunga Kenanga, Kecamatan Datuk Bandar itu diamankan pada Rabu (17/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalau.

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Bunga Tanjung ada seorang wanita dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan menyimpan sabu di salah satu rumah di Jalan Bunga Tanjung.
Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin pun bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut.

Saat diamankan, didapati barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.70, satu handphone merk oppo warna putih merah, uang Rp.100.000 serta 1 lembar tisue warna putih darinya.
Kepada polisi ia menerangkan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.


Discussion about this post