Aksi pencurian satu unit sepedamotor yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sibolga mengantarkannya ke balik jeruji rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin pada Jumat (5/1) malam menyampaikan kronologis penangkapan dan aksi tersangka.
Diterangkannya, wanita itu ditangkap pada Selasa (2/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat melintas dengan mengendarai sepedamotor curiannya di simpang V Sibolga.
Pelaku MM alias A (33) wanita beranak tiga yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapteng itu mencuri sepedamotor Honda Scopy warna merah BB 6475 MA dari depan salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.
Sebelum penangkapan, Selasa (2/2) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, Andri Nugraha Tambunan (26) warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapteng melapor ke Polres Sibolga atas kehilangan sepedamotor Honda Scopy BB 6475 MA miliknya dari depan rumah makan di Jalan Sisingamangaraja. Atas kehilangan itu, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian berselang dua jam, Selasa (2/2) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Opsnal mengamankan pelaku saat melintas di simpang V, Sibolga.

Wanita itu pun diamankan ke Polres Sibolga bersama barang bukti. Wanita itu pun mengakui telah mencuri sepedamotor yg dikendarainya. Di mana pada Senin (1/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB ia melihat kunci sepedamotor terletak di atas meja di rumah makan itu.
Lalu ia mendorong sepedamotor itu dari gang yang di samping rumah makan dan ia beraksi seorang diri. Setelah mengambil sepedamotor itu ia kembali ke rumah dan kemudian kembali ke area kota untuk mencari suaminya.
Ia pun tertangkap dalam perjalanan mencari suaminya. Kini ia ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Discussion about this post