Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Mantan Napi Masuk Bursa Calon Komisioner KPUD Simalungun

Mantan Napi Masuk Bursa Calon Komisioner KPUD Simalungun

Ketua KPU Sumut: Nanti Kita Cross Chek Saat Fit and Proper Test

Editor: NEWSCORNER.ID
1 Oktober 2018 | 19:57 WIB
in NEWS
0
Iklan
19
SHARES
15
VIEWS

Masa jabatan dan tugas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun periode 2013-2018 akan segera berakhir tahun ini.

Masa jabatan selama 5 tahun  yang diemban lima Komisioner Kabupaten Simalungun yaitu, Puji Rahmad Harahap, Abdul Razak Siregar, Adelbert Damanik, Dadang Yusprianto, dan Rahmadani Sari Isni Damanik besar kemungkinan akan diduduki orang baru.

Diketahui, dua kursi Komisioner KPUD Simalungun seperti Aldebert Damanik dan Abdul Razak Siregar akan segera pensiun di pertengahan bulan oktober 2018 dan digantikan pejabat baru. Sementara, tiga komisioner lainnya masih menunggu hasil.

Berdasarkan data yang diterima awak media, sepuluh orang nama peserta dinyatakan lulus ujian tahapan sepuluh besar. Kesepuluh nama calon yang bakal menduduki kursi kekuasaan Komisioner KPUD Simalungun yakni, Dadang Yusprianto, Fatimah Yanti Sinaga, Immanuel Tarigan, Parles Sianturi, Patar Siahaan, Puji Rahmat, Rahmadani Sari Isni Damanik, Raja Ahab Damanik, Salman Abror dan Ulahmatuah Saragih.

Dari ke sepuluh nama itu, lima orang peserta akan gugur setelah dinyatakan tidak lulus seleksi Ujian Fit and Proper Test (FPT).

Siapakah 5 orang dari sepuluh peserta akan menduduki kursi Komisioner KPUD Simalungun? Mari kita nantikan hasilnya di bulan Oktober ini, apakah ujian FPT murni berdasarkan kemampuan atau terindikasi dugaan main mata.

Menyinggung dugaan adanya main mata antara oknum tertentu terhadap salah seorang peserta ujian Bacalon KPUD Simalungun atas nama Parles Sianturi diduga menggunakan surat keterangan menyatakan tidak pernah di hukum berdasarkan Putusan Pengadilan, akhirnya mencuat ke permukaan.

Awak media pun menelesuri kebenaran isu tersebut. Informasi pun diperoleh awak media dari S Saragih (30), Sabtu (30/9) sekira pukul 14.00 WIB, bahwa dugaan adanya main mata antara Parles Sianturi dengan oknum tertentu hingga akhirnya meloloskannya sampai ke babak sepuluh besar masih misteri. Keterangannya menyebutkan bahwa calon ini pernah berstatus terhukum terkait kasus demonstrasi Protap pada tahun 2009 silam.

Dikatakannya, berdasarkan pasal 5 PKPU NO 7 Tahun 2018, bahwa syarat untuk menjadi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dinyatakan tidak pernah di penjara berdasarkan putusan Pengadilan serta melakukan tindak pidana ataupun di ancam hukuman Lima Tahun bahkan lebih.

“Kalau mengikuti pasal 5 PKPU No7 Tahun 2018, sebenarnya Timsel/Pansel di awal test administrasi, Parles Sianturi seharusnya sudah gagal. Jika lolos sampai tahapan 10 besar, penilaian mereka berdasarkan apa. Kan sudah jelas, bahwa beliau mantan residivis terkait kasus Demonstrasi Protav hingga menewaskan Ketua DPRDSU masa itu,” Katanya kepada awak media.

Dilanjutkannya, bahkan, tujuh orang Komisioner KPUD Provinsi Sumatera Utara, yang baru saja di lantik masa jabatan 2018-2023 belum menerima informasi terkait adanya seorang peserta yang lolos seleksi hingga masuk dalam urutan sepuluh besar.

“Kemungkinan tujuh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang baru saja dilantik masa periode 2018-2023 belum mengetahui lolosnya Parles Sianturi hingga tahapan 10 besar. Kalau mereka sampai mengetahui ini, mungkin akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, saat awak media mempertanyakan temuan ini kepada seorang praktisi hukum, Beresman Siallagan, SH, MH, Minggu (30/9) sekira pukul 16.00 WIB, dalam keterangannya ia memaparkan, bahwa memang benar Parles salah satu diantara pendemo Protap.

Pembuktian itu dapat ditemukan pada sejumlah media online yang telah menerbitkan berita tentang aksi Parles Sianturi bersama rekannya

“Saya mengikuti perkembangan kasusnya ketika mereka para aktor demonstrasi pembentukan Protap tahun 2009 ditangkap dan diadili. Pasal yang dikenakan itu kan pasal 146 KUHP, dimana ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Jadi sudah jelas bahwa beliau mantan narapidana dan tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU sesuai dgn Pasal 5 hurif (l) PKPU No. 7 tahun 2018,” jelasnya.

Ketika awak media mengkonfirmasi lulusnya Parles Sianturi hingga tahapan sepuluh besar, sementara informasi beredar bahwa yang bersangkutan mantan terhukum dan pernah di hukum penjara dan diancam 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Medan, terkait demonstrasi Protap hingga menewaskan Ketua DPRDSU Aziz Angkat kala itu.

Ketua KPUD Provinsi Sumatera Utara Yulhasni menjawab konfirmasi awak media, “Nanti kita croscheck karena kita menggunakan praduga tak bersalah. Kita tunggu saat ujian Fit and Proper Test (FPT),”Jawab Ketua KPUD Sumut. (TURNIP)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
NEWS

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

22 Juli 2026 | 12:59 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport