Masa jabatan dan tugas Komisioner KPU Kabupaten Simalungun periode 2013-2018 akan segera berakhir tahun ini.
Masa jabatan selama 5 tahun yang diemban lima Komisioner Kabupaten Simalungun yaitu, Puji Rahmad Harahap, Abdul Razak Siregar, Adelbert Damanik, Dadang Yusprianto, dan Rahmadani Sari Isni Damanik besar kemungkinan akan diduduki orang baru.
Diketahui, dua kursi Komisioner KPUD Simalungun seperti Aldebert Damanik dan Abdul Razak Siregar akan segera pensiun di pertengahan bulan oktober 2018 dan digantikan pejabat baru. Sementara, tiga komisioner lainnya masih menunggu hasil.
Berdasarkan data yang diterima awak media, sepuluh orang nama peserta dinyatakan lulus ujian tahapan sepuluh besar. Kesepuluh nama calon yang bakal menduduki kursi kekuasaan Komisioner KPUD Simalungun yakni, Dadang Yusprianto, Fatimah Yanti Sinaga, Immanuel Tarigan, Parles Sianturi, Patar Siahaan, Puji Rahmat, Rahmadani Sari Isni Damanik, Raja Ahab Damanik, Salman Abror dan Ulahmatuah Saragih.
Dari ke sepuluh nama itu, lima orang peserta akan gugur setelah dinyatakan tidak lulus seleksi Ujian Fit and Proper Test (FPT).
Siapakah 5 orang dari sepuluh peserta akan menduduki kursi Komisioner KPUD Simalungun? Mari kita nantikan hasilnya di bulan Oktober ini, apakah ujian FPT murni berdasarkan kemampuan atau terindikasi dugaan main mata.
Menyinggung dugaan adanya main mata antara oknum tertentu terhadap salah seorang peserta ujian Bacalon KPUD Simalungun atas nama Parles Sianturi diduga menggunakan surat keterangan menyatakan tidak pernah di hukum berdasarkan Putusan Pengadilan, akhirnya mencuat ke permukaan.
Awak media pun menelesuri kebenaran isu tersebut. Informasi pun diperoleh awak media dari S Saragih (30), Sabtu (30/9) sekira pukul 14.00 WIB, bahwa dugaan adanya main mata antara Parles Sianturi dengan oknum tertentu hingga akhirnya meloloskannya sampai ke babak sepuluh besar masih misteri. Keterangannya menyebutkan bahwa calon ini pernah berstatus terhukum terkait kasus demonstrasi Protap pada tahun 2009 silam.
Dikatakannya, berdasarkan pasal 5 PKPU NO 7 Tahun 2018, bahwa syarat untuk menjadi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dinyatakan tidak pernah di penjara berdasarkan putusan Pengadilan serta melakukan tindak pidana ataupun di ancam hukuman Lima Tahun bahkan lebih.
“Kalau mengikuti pasal 5 PKPU No7 Tahun 2018, sebenarnya Timsel/Pansel di awal test administrasi, Parles Sianturi seharusnya sudah gagal. Jika lolos sampai tahapan 10 besar, penilaian mereka berdasarkan apa. Kan sudah jelas, bahwa beliau mantan residivis terkait kasus Demonstrasi Protav hingga menewaskan Ketua DPRDSU masa itu,” Katanya kepada awak media.
Dilanjutkannya, bahkan, tujuh orang Komisioner KPUD Provinsi Sumatera Utara, yang baru saja di lantik masa jabatan 2018-2023 belum menerima informasi terkait adanya seorang peserta yang lolos seleksi hingga masuk dalam urutan sepuluh besar.
“Kemungkinan tujuh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang baru saja dilantik masa periode 2018-2023 belum mengetahui lolosnya Parles Sianturi hingga tahapan 10 besar. Kalau mereka sampai mengetahui ini, mungkin akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, saat awak media mempertanyakan temuan ini kepada seorang praktisi hukum, Beresman Siallagan, SH, MH, Minggu (30/9) sekira pukul 16.00 WIB, dalam keterangannya ia memaparkan, bahwa memang benar Parles salah satu diantara pendemo Protap.
Pembuktian itu dapat ditemukan pada sejumlah media online yang telah menerbitkan berita tentang aksi Parles Sianturi bersama rekannya
“Saya mengikuti perkembangan kasusnya ketika mereka para aktor demonstrasi pembentukan Protap tahun 2009 ditangkap dan diadili. Pasal yang dikenakan itu kan pasal 146 KUHP, dimana ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Jadi sudah jelas bahwa beliau mantan narapidana dan tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU sesuai dgn Pasal 5 hurif (l) PKPU No. 7 tahun 2018,” jelasnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi lulusnya Parles Sianturi hingga tahapan sepuluh besar, sementara informasi beredar bahwa yang bersangkutan mantan terhukum dan pernah di hukum penjara dan diancam 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Medan, terkait demonstrasi Protap hingga menewaskan Ketua DPRDSU Aziz Angkat kala itu.
Ketua KPUD Provinsi Sumatera Utara Yulhasni menjawab konfirmasi awak media, “Nanti kita croscheck karena kita menggunakan praduga tak bersalah. Kita tunggu saat ujian Fit and Proper Test (FPT),”Jawab Ketua KPUD Sumut. (TURNIP)




Discussion about this post