Ruang seni di lantai tiga salah satu sekolah di Pintu Angin Sibolga dibobol pencuri, Minggu (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah peralatan hilang dari ruangan tersebut.
Pelakunya, FBSM alias BB alias G (25) merupakan warga Jalan Teratai Pintu Angin Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga. Mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba itu ditangkap ketika berdiri di salah satu warung di Jalan R Suprapto Sibolga, Minggu (14/2) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R sormin menerangkan pencurian tersebut dilaporkan Adrianus Siringoringo (44), warga Desa Mela Dusun IV Pancuran Sikkip Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (8/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Diterangkannya, paginya sekitar pukul 08.00 WIB, ia tiba di sekolah tempatnya bekerja. Kemudian, ia mendapat laporan dari staf yang menyebutkan kantor telah dimasuki pencuri.
Setelah diperiksa, kusen lubang angin ruangan seni telah rusak. Diperiksa lebih lanjut, ternyata barang inventaris telah hilang, di antaranya 1 unit gitar akustik, 1 unit keyboard, 1 unit efek gitar, 1 unit laptop Toshiba, dan 1 unit CCTV Hikvision. Kerugian diperkirakan Rp20.027.000.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hingga kemudian, Minggu (14/2) pukul 03.00 WIB, diamankan seorang lelaki ketika berdiri di sebuah warung di Jalan R Suprapto Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu mengaku berinisial FBSM alias BB alias G.
Kepada polisi, G mengaku mencuri seorang diri. Ia masuk ke ruangan seni menggunakan sebuah obeng dan sebuah tang yang disimpan dalam tas ransel. Ia juga membawa 2 karung dari rumah.
Tersangka memanjat tembok depan sekolah, dan naik melalui lantai III melalui tangga. Dengan bantuan kursi, ianmencungkil papan ventilasi menggunakan obeng.
Lalu ia masuk ke ruang seni dan mengambil barang-barang. Selanjutnya, pria yang bekerja sebagai nelayan itu meletakkan barang curiannya di ventilasi. Lalu ia keluar dari ventilasi.
Kemudian, barang-barang berupa gitar, keyboard, laptop, efek gitar, dan CCTV dimasukkan ke karung. Kedua karung diikat dan tersangka kembali memanjat tembok serta menuju rumahnya.
Tersangka juga mengaku obeng dibelinya seharga Rp30 ribu dan tang Rp45 ribu.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2019 dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tukka. Ia pun dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Discussion about this post