Dua orang pria yang tak lagi berusia muda diamankan polisi dari Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dalam tempo dua hari berturut-turut.
Pada hari Senin (24/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB diamankan Maruli Tua Sinaga (57) warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Selanjutnya keesokan hari, Selasa (25/8) siang sekitar pukul 12.30 WIB diamankan seorang lainnya dari tempat yang sama, Parlindungan Nainggolan (44) warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan, sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria memiliki narkoba jenis ganja di jalan SKI. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Marulitua dari sana.
Dari Maruli, polisi menyita 22.20 gram daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil pengembangan kasus itu, polisi kemudia menangkap Parlindungan Nainggolan, di tempat yang sama esok harinya. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dalam celana yang dipakainya satu bungkusan kertas nasi yang berisi narkotika yang di duga jenis ganja. Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti ke rumah kosan milik Parlindungan di Jalan Handayani.
Dari sana didapati satu tas warna biru yang berisi dua bal ganja kering dan satu bungkus kertas nasi. Parlindungan pun mengaku kepada polisi bahwa ganjatersebut adalah miliknya. Selanjutnya Parlindungan dan ganja kering seberat 2.7 kg serta barang bukti lainnya diamankan ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.


Discussion about this post