Seorang petani berinisial HM (34) warga Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapteng ditangkap Polsek Satres Narkoba Polres pada kamis (14/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB di depan Polsek Sorkam.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Ipda Horas Gurning menyampaikan kepada Newscorner.id, saat diamankan pria itu terbukti membawa 35 paket daun ganja kering.
Penagkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh polisi ada seseorang dengan ciri pelaku yang membawa narkoba. Berdasarkan info itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sibolga – Barus, tepatnya di depan Polsek Sorkam, Polres Tapteng.
“Setelah diamankan, personil Polres Tapteng langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik makanan ringan merk Appitos yang berisikan 35 ampul narkotika jenis daun ganja kering,” terang Ipda Horas Gurning.
Selain itu, kata Ipda Horas Gurning polisi juga menyita HP merk xiaomi warna hitam dan uang Rp. 45.000 dari tersangka sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut.
Discussion about this post