Kehamilan seorang wanita yang telah menikah tentunya menjadi suatu kebahagiaan bagi suami maupun keluarga. Namun hal itu berlaku terbalik bagi DR (21) dan keluarganya. Kehamilan Bunga (red) yang mengandung janin berusia dua bulan itu menjadi petaka dan tamparan paling keras.
Betapa tidak, mereka baru beberapa hari menikah dan istrinya telah mengandung dua bulan. Selidik punya selidik, hal paling menyakitkan ternyata janin di rahim Bunga adalah benih yang ditanam ayah kandungnya.
Kejadian yang membuat geger ini terungkap setelah DR melihat istrinya lemas dan wajahnya pucat beberapa hari setelah pernikahannya. Melihat kondisi ini, sebagai seorang suami DR pun membawa Bunga berobat ke Puskesmas.
Dari hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau diketahui Bunga telah hamil dua bulan. Sadar bahwa ia bukan ayah janin di rahim istrinya, DR pun merembukkan persoalan tersebut dengan keluarganya.
Saat diadakan rembuk keluarga, jawaban Bunga pun mengejutkan semua yang ada dalam pertemuan itu. Ia mengaku kalau ia hamil setelah digagahi oleh PR(49) yang merupakan ayah kandungnya.
Hal itu pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bidukbiduk pada akhir Desember 2017. Mendapat laporan tersebut, polisi selanjutnya mengamankan pelaku.Meski sempat kabur dari rumah ia berhasil diamankan pada Selasa 2 Januari 2018.
Dari keterangan korban, perbuatan bejat ayahnya dilakukan selama kurun waktu tahun 2017. Namun ia tak ingat sudah berapa kali disetubuhi ayahnya.
“Pada awalnya, ketika tidur malam, korban merasa ada yang menindis. Saat terbangun, dia melihat ayahnya sendiri dan menyetubuhinya,” jelas Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit dalam gelar kasus Rabu (3/1).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui sudah bercerai dengan istrinya, dan tinggal satu rumah dengan W. Motif yang mendasari PR tega menyetubuhi anaknya sendiri, masih didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, ia pun harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Berau.
Ditambahkan Kapolres, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan ancaman penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
“Ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat,”tambahnya.(Ded/Vay)
Discussion about this post