Ina Agus yang menjadi korban keganasan suaminya itu terus berupaya menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah menuju jalan umum. Tapi suaminya terus mengejar dan kemudian membacoknya di bagian kepala, punggung dan tangan berulang kali sampai korban tidak bergerak sama sekali dan meninggal dunia di tempat.
Selanjutnya Polres Nias mengamankan MZ sekitar 3 Jam setelah kejadian, tersangka MZ ditangkap di Dusun Sisobahili Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli di rumah tetangga pada hari Rabu (07/11/2018).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo. pasal 44 ayat (3) UU.RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 20 tahun penjara. (Pol/Vay)




Discussion about this post