Polres Simalungun yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernisial MIR alias Gedek (21) warga Pondok Sejahtera, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Senin (17/02/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan yang dipimpin Kompol Siti S Tampubolon bersama personel dari Polda Sumut, mereka berhasil meringkus Gedek dari sebuah warung yang berada di Bangun 17, Kampung Jawa, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Alhasil petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 26 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan uang Rp 150 ribu.
Dari pengakuan tersangka ia mendapat sabu tersebut dari seorang berinisial KB warga Bah Jambi. Sayangnya KB berhasil kabur, diduga karena sudah mendapatkan informasi mengenai penangkapan Gedek.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar Tobing membenarkan bahwa pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Simalungun guna untuk pemeriksaan terhadap pelaku.


Discussion about this post