Sepedamotor Honda Supra NF125 TRF hitam BB 3953 MI milik Syahrul Bahri Simbolon (29) digelapkan dan digadaikan teman sekampungnya, I (40). Lebih sebulan kemudian, polisi meringkus I. Ternyata sepedamotor tersebut digadaikannya sebesar Rp500 ribu.
Sesuai laporan Syahrul ke Polres Sibolga, Jumat (4/12/2020), peristiwa tersebut terjadi dua hari sebelumnya, atau Kamis (2/12/2020). Diterangkan warga Jalan S Parman No 127 Kelurahan Pasar Belakang Kota Sibolga, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, ia berada di Jalan Imam Bonjol Gang Bencong Sibolga. Tak lama, temannya I meminjam sepedamotor miliknya, Honda Supra NF125 TRF hitam BB 3953 MI.
Sepedamotor tersebut dibawa pergi, dan I tidak kunjung kembali. Akibat perbuatan I yang melarikan sepedamotornya, Syahrul mengalami kerugian Rp8 juta.
Setelah menerima laporan Syahrul, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga lebih sebulan kemudian, atau Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan I di pajak buah Pasar Swadaya Sibolga.
I yang merupakan warga Jalan S Parman No 9A Gang Pajak Ikan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, ternyata pernah dihukum penjara tahun 2007 lalu selama setahun di Lapas Tukka Sibolga.
I mengaku telah menggadaikan sepedamotor milik Syahrul kepada seseorang sebesar Rp500 ribu. Katanya, ia terpaksa menggadaikan sepedamotor yang bukan miliknya itu karena tidak memiliki uang. Sedangkan uang dari hasil penggadaian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, bapak 3 anak ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Discussion about this post