Ternyata dendam lama menjadi motif pembunuhan terhadap korban O’o Zisokhi Lahagu, warga Dusun IV, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli di di Dusun II, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Pelaku adalah rekan kerja korban, AZT (22) warga Jalan Sudirman, Kota Sibolga. Pembunuhan pada Jumat (18/12) itu ternyata telah direncanakan satu bulan sebelum tersangka menghabisi nyawa korban.
Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polres Tapteng di halaman Mapolres Tapteng, Rabu (23/12) siang. Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy didampingi Waka Polres Kompol H. Rokhmat, Kasat Reskrim AKP Sisworo menyampaikan pelaku AZT ditangkap pada pada Senin (21/12/2020) pukul 01.00 di areal Kebun Sawit milik Perusahaan RMA di Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
“Usai mengabisi nyawa korban O’o Zisokhi Lahagu, pelaku diduga kuat melarikan diri ke tiga daerah dengan cara berpindah-pindah yakni, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal. Berkat kesigapan petugas, akhirnya identitas pelaku dan tempat persembunyiannya dapat diketahui,” sampainya.
Lebih lanjut dipaparkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Pelaku juga mengakui kejadian kronologis pembunuhan serta barang bukti yang digunakannya untuk menghabisi nyawa rekan satu kerjanya di salah satu bangunan di Desa Mela II.
“Setelah melakukan penyisiran di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti berupa minuman keras tuak suling dan sandal jepit. Sekitar 35 meter dari TKP tepatnya di dasar jurang ditemukan senjata tajam berupa parang yang di duga digunakan pelaku untuk menghabisi korban,” jelasnya.

Menurut Kapolres, selama 3 bulan di tempat kerja yang sama, komunikasi di antara mereka tidak baik, hingga puncaknya malam kejadian. Usai meminum minuman keras, tersangka langsung menghabisi korban dengan menggunakan sentaja tajam dari arah belakang.
Sebelumnya diberitakan Newscorner.id, seorang pria bernama O’o Zisokhi Lahagu, warga Dusun IV, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ditemukan tewas dengan luka ditubuh pada Jumat (18/12) siang di Dusun II, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, Iptu Muhammad Taher Lubis kepada wartawan menyampaikan, setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi
“Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kita duga korban meninggal akibat kekerasan. Kita akan melakukan penyelidikan lebih tuntas,” kata M Taher Lubis.
Informasi dari masyarakat, korban ditemukan pertama kali oleh pemilik lahan sekitar pukul 12.00 WIB yang saat itu hendak mengantarkan makan siang untuk pekerjanya itu.
“Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan telungkup. Korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang. Ada lima lukanya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara itu, kepada awak media, AZT mengakui perbuatannya. “Saya sakit hati kepada korban pak selama kami bekerja tiga bulan ini. Sebelum kejadian, saya sudah berencana menghabis nyawa korban,” terangnya seraya tertunduk.


Discussion about this post