MUI (Majelis Ulama Indonesia) kota pematangsiantar gelar acara Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan launching Website DP.MUI Kota Pematangsiantar, Rabu (25/11) Pukul 09.00 wib.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula MUI siantar yang bertempat di jalan Kartini yang di hadiri oleh 50 peserta, Mewakili Ketua Umum (MUI) Drs.H.M.Ali Lubis, Sekretaris umum (MUI) Kota Siantar H.Ahmad Ridwansyah Putra mengatakan,Kegiatan hari ini adalah Sosialisasi Menyikapi Penyebaran berita hoax dan sekaligus launching website MUI kota siantar.
“Acara ini di gelar oleh (MUI) kota Pematangsiantar , yang hanya di hadiri oleh 50 orang peserta yakni dari Internal (MUI) dan komisi perwakilan kecamatan juga insan pers, untuk mensosialisasikan Bagaimana menyikapi Penyebaran berita Hoax,dan sekaligus melaunching Website DP. MUI kota Siantar di tahun ini, insya Allah dapat digunakan secara maksimal, untuk pelaksanaan setiap kegiatan Dakwah, khusus nya Dakwah Virtual dan Berita Komisi fatwa MUI yang dapat di akses di https://mui-pematangsiantar.or.id” tutur Ahmad Ridwanysyah.
Dalam penjelasan materi ‘Pandangan Islam Terhadap Penyebaran Berita Hoax, (Sekretaris Komisi Infokom MUI Sumatera Utara) Dr.H .Sakhira Zandi M.Si Menyampaikan” Fatwa MUI NO.24/2017 tentang hukum dan pedoman ke Muamalah melalui Media sosial.
“Setiap Muslim yang melakukan muamalah melalui media sosial di Haramkan untuk ghibah,fitnah, naminah dan menyebarkan permusuhan”. Sebut Shakira Zandi.
Lanjut dikatakannya, Muslim pun haram untuk melakukan bulliying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama , ras atau antar golongan.
Dr. Shakira Zandi mengimbau kepada umat islam agar lebih jeli untuk Melihat dan menyebarkan suatu berita,agar tidak terlibat menjadi penyebar hoax. Tukasnya.


Discussion about this post