Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM KABAR MILITER
Musyawarah Mediasi Tanah Si 4 Tali di Harian dihadiri TNI/Polri

Musyawarah Mediasi Tanah Si 4 Tali di Harian dihadiri TNI/Polri

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Oktober 2020 | 20:37 WIB
in KABAR MILITER
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Pemerintah Kecamatan Harian Melaksanakan Rapat Mediasi masalah Tanah Jalangan diKenegrian Harian boho bius Si 4 Tali yang dilaksanakan di aula kantor camat harian pada kamis 22-10-2020 pukul 10.00 WIB .

Rapat Mediasi tersebut langsung dipimpin oleh bapak camat harian Roberthon Manik dan dihadiri oleh kapolsek Harian boho AKP Herman Sembiring Anggota Koramil 04/HB serda Lamtor Siburian, Kades Turpuk Sihotang A S Sihotang, Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Kades Turpuk Sagala Sihar Sagala, Kades Turpuk dan Masyarakat Si 4 tali dengan bertujuan mencari solusi penyelesaian permasalahan tanah jalangan di turpuk sihotang.

Camat Harian Roberthon Manik melaksanakan mediasi permasalahan Tanah jalangan milik si 4 tali in Untuk menjalankan amanat tersebut, BPN menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Sehubungan dengan sengketa pertanahan yang terkait dengan hakhak dan kepentingan adat atau masyakarakat hukum adat, muncul varian penyelesaian sengketa pertanahan yaitu peradilan adat. Pendekatan penyelesaian sengketa pertanahan melalui peradilan adat merupakan salah satu wujud pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945. D

Angota Koramil 04/Hb Serda Lamtor Siburian Menjelaskan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Pada banyak sisi, persyaratan normatif tersebut menjadi kendala keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat, karena tiga hal, Pertama, dalam praktik penyelenggaran pembangunan, rumusan frasa “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” dimaknai bahwa kehadiran hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pranata yang diakui sepanjang tidak bertentangan dengan semangat pembangunan, sehingga ada kesan pemerintah mengabaikan hak masyarakat hukum adat.

Sementara secara faktual di masyarakat terjadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat.

Kedua, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,”ujarnya. (B Pasaribu)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Johor

30 September 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Putusan MA Telah Inkracht, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

30 September 2026 | 17:18 WIB
NEWS

SOL Tak Sekadar Beri Bibit, Bangun Kapasitas Petani untuk Ekonomi Berkelanjutan

30 September 2026 | 16:20 WIB
Simalungun

Upah Lembur Dibayar Berdasarkan Penetapan Wasnaker, Eks Buruh Khas Hotel Parapat: Terima Kasih Pak Gubsu dan Kadisnaker Sumut

30 September 2026 | 14:58 WIB
NEWS

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

30 September 2026 | 09:22 WIB
Siantar

Polsek Siantar Utara Turun Langsung Kawal Distribusi BBM, Stok Aman dan Antrean Terkendali

30 September 2026 | 09:17 WIB
NEWS

Rilan Pohan Dilantik Jadi Kabag Kesra, Saut Sinaga Isi Posisi Camat Siantar Martoba

29 September 2026 | 18:36 WIB
MEDAN CORNER

Tertangkap Hendak Transaksi, Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Medan Kota

29 September 2026 | 12:42 WIB
NEWS

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

29 September 2026 | 09:35 WIB
NEWS

Patroli Dialogis Brimob Sumut, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Lintas Sumatera

29 September 2026 | 09:13 WIB
NEWS

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

28 September 2026 | 19:38 WIB
NEWS

Pelindo Belawan Buka Ruang Belajar bagi Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan di Terminal Penumpang Bandar Deli

28 September 2026 | 17:38 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport