Wildawati (30) warga Jalan Kesturi, Gg Nelayan, Kel. A. Habil Sibolga, melapor ke Polsek Sibolga Selatan, Senin (12/10). Ia melapor karena menjadi korban jambret dan penyekapan oleh seorang pria yang berhasil diamankan warga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, membenarkan laporan tersebut. Informasi diperoleh, awalnya Wildawati memakaikan pakaian kepada anaknya. Namun tiba-tiba dari belakang, mulutnya disekap dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau cutter. Saat itu pria tersebut meminta korban agar tidak berteriak.
Kemudian, pelaku menarik cincin dari tangan korban tapi tidak bisa ditarik. Selanjutnya pelaku mengambil saty unit handphone merk Vivo warna hitam yang terletak di atas tempat tidur dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya, orang tua korban menjerit sehingga warga mengamankan pelaku. Kemudian diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan.
Sementara itu, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda D Tampubolon untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengaku bernama PS alias L (27) warga Jalan Merpati, Kel A Manis Sibolga.
Tersangka pernah dihukum dalam kasus curanmor tahun 2016 sebanyak 6 kasus curanmor dan di vonis selama 8 tahun 1 bulan dan setelah dijalani selama 3 tahun 10 bulan di Lapas Tukka dan bulan Agustus 2020 bebas Asimilasi. Tersangka telah berumah tangga dan belum memiliki anak.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit pisau cutter gagang warna hijau.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Subs 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(mel)


Discussion about this post