Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dua tersangka yang diamankan yakni Nazaruddin alias Nazar dan Khairul Siotortus alias Irul dari tempat terisah dan waktu berbeda.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan,menyampaikan, pada Jumat (19/3) malam sekitar pukul 20. 00 WIB polisi menangkap Nazaruddin (52) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari penangkapan itu polisi menyita 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.14 (dua koma satu empat) gram, 12 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2.23 Gram, 1 buah timbangan elektrik, handphone merk samsung warna putih, uang Rp.200.000, 16 plastik klip kosong serta barangbukti lainnya.
Sementara itu, pada rabu (17/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai juga telah menangkap Khairul Sitorus alias Irul(33) warga Gg.Rambung, Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dari Kolam Pancing Eka Sari di Jalan Arteri Gg.Keluarga Kelurahan yang sama.
Dari Irul, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga empat) gram dan Sepedamotor Suzuki Spin tanpa plat sempurna sebagai barangbukti. Kini keduanya telah menjalani proses pemerikasaan lebih lanjut.


Discussion about this post