Tidak butuh lama, Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil mengamankan, Rita Samaria (35) warga Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, Minggu(01/03) pagi.
Wanita asal Simalungun itu diamankan karena kedapatan membuang bayi berkelamin perempuan yang baru dilahirkan nya sekira pukul 02.30 WIB,di lorong ruko di simpang tiga bukit kota pinang.
Kepada wartawan, Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis menjelaskan bahwa wanita tu diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang mendapati seorang bayi perempuan di lorong pertokoan simpang tiga Kotapinang, dengan kondisi dilumuri darah dengan beralaskan kain.
” Jadi mendapatkan laporan itu, kita langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ,” imbuh Ilham.
Pada penjelasannya Ilham mengatakan,pelaku diamankan setelah berhasil melarikan diri menggunakan bus Padang bolak Mandiri menuju arah Gunung tua, usai melahirkan bayi nya.
” Jadi dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi bahwa sebelum nya pelaku turun dari bus pinem di simpang tiga bukit kota pinang, berjalan menuju perukoan(TKP) dan kembali dengan kondisi kaki berdarah dan kembali naik bus menuju arah gunung tua, dari petunjuk itu kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku” jelas nya.
Ilham menyebutkan bayi hasil hubungan gelap itu berhasil diselamatkan dan mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Kota Pinang.
“Alhamdulillah bayi nya dalam keadaan sehat,” sebut nya.
Guna penyelidikan lebih lanjut pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Labuhanbatu. (Dian)




Discussion about this post