Seorang nelayan berinisial RM (36) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (27/2) kembali berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga.
Pria itu ditangkap atas kasus narkoba, di mana sebelumnya ia juga sudah pernah menjalani hukuman untuk kasus narkoba.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H mengatakan, informasi tentang keberadaan tersangka didapat dari masyarakat setempat.
Kemudian petugas melakukan tindakan untuk menangkap tersangka. Saat diamankan, dari tersangka ditemukan satu bungkus kecil serbuk kristal putih sabu yang terbungkus plastik bening .
Setelah polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti, RM mengakui sabu tersebut sebagai miliknya.
Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian khususnya Polres Sibolga dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan serta membahayakan keamanan masyarakat.
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan menghindari penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


Discussion about this post