Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan ibu dan anak gadisnya. Adalah ASN alias Nona (42) warga Tembung, Medan, Sumatera Utara yang tega menjual putrinya sebut saja namanya Mawar, wanita berusia 19 tahun pada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Martuasah Tobing menjelaskan pengungkapan kasus tersebut ketika seorang pria bernama bernama Rino mendatangi rumah Nona dan menanyakan jasa seks putrinya, karena ada tamu dari luar kota yang akan dilayani (jasa seks).
Mereka pun sepakat untuk tarif jasa seks sebesar Rp.350 ribu. Setelah menerima uang, Nona pun menunggu di lobi hotel, sementara sang pria hidung belang dan Mawar tinggal di dalam kamar melakukan hubungan suami isteri.
Polisi berhasil melakukan penggrebekan saat Mawar sedang melayani nafsu seks seorang pria di hotel Reddoorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medanpada Sabtu (9/1) dini hari.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan ibu kandung korban dan tengah dilakukan pemeriksaan di Mako Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Dari hasil penyidikan kepolisian terungkap korban dijual Nona kepada pengguna jasa prostitusi sebesar Rp.350 ribu sekali kencan sudah berlangsung setahun.
“Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Tersangka juga ngaku sudah menjual anaknya kurang lebih setahun dengan tarif Rp350 ribu,” ungkap Martuasah Tobing.
View this post on Instagram
Wanita itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.




Discussion about this post