Keberadaaan kendaraan odong-odong di Kota Pematangsiantar semakin marak. Bahkan kerap dianggap mengganggu arus lalu-lintas.
Odong-odong merupakan kendaraan yang melanggar aturan lalu-lintas. Di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan.
Kasatlantas Polres Pematangsiantar AKP M Hasan, Jumat (2/10/2020) mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan terkait keberadaan odong-odong.
“Kami sudah kasih teguran hingga tindakan tegas, seperti menyita kendaraan odong-odong,” jelas Hasan.
Hasan juga mengaku tidak pernah memberikan izin odong-odong untuk beroperasi di jalanan di pusat kota. Sebenarnya, kata Hasan, hati nuraninya tidak tega menyita odong-odong yang menjadi sumber pencarian rezeki warga.
“Tetapi kan melanggar peraturan,” tukasnya.
Masih kata Hasan, jika memang odong-odong termasuk kendaraan wisata di Pematangsiantar, kia berharap ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur rute dan tempat khusus untuk beroperasi.
“Agar terwujud nya lalu-lintas yang nyaman dan tertib di Kota Pematangsiantar,” tandasnya. (Aldy S)


Discussion about this post