Briptu DSL (27), oknum polisi yang bertugas di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Senin (10/2) ditangkap personil Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, bersama 4 orang lainnya dari belakang Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kota Padangsidimpuan.
Bersama empat orang temannya, yakni Nasaruddin Rangkuti (40), warga Perumahan Sabungan, Kel. Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Alfian Pratama Nasution (24), warga Jalan KH Zubair Ahmad, Gang MAN, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Riswan Lubis (37) alias Kancil, warga Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Waidi Amsah Nasution (33), warga Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, polisi menyita barang bukti plastik klip transparan berisi shabu seberat 1,46 gram dari Riswan Lubis, selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan kecil berisi shabu seberat 0,41 gram milik Waldi.
Sementara dari tangan DSL, Alfin dan Nasar, polisi menyita barang bukti berupa dua kaca pirek berisi sabu. Lima alat hisap shabu, 1 unit timbangan elektrik milik Riswan, 1 telepon seluler, 4 bungkus plastik klip transparan, 20 alat sedotan, dan buah kotak Handphone.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, kelima tersangka ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Sesampainya di TKP, petugas melihat satu orang pria keluar dari sebuah rumah kontrakan, dan langsung mengamankannya,” ungkap Hilman Wijaya.
Hilman menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dan menemukan 4 orang pria.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak handphone. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hilman.
Discussion about this post