Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Panitia Siantar Ramadhan Fair : Penutupan Jalan Diperkenankan UU

Panitia Siantar Ramadhan Fair : Penutupan Jalan Diperkenankan UU

Editor: NEWSCORNER.ID
6 Mei 2019 | 13:41 WIB
in Siantar
0
Iklan
39
SHARES
15
VIEWS

Humas Panitia Siantar Ramadhan Fair 2019, Juned Boang Manalu, Minggu (05/05/2019) menyesalkan pemberitaan salah satu media online yang isinya menyesatkan.

Bahkan informasi media online itu terkesan memaksakan opini untuk mendiskreditkan panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dan lembaga kepolisian, selaku pemberi izin penggunaan Jalan Adam Malik.

Juned Boang Manalu mengatakan demikian, karena nara sumber media online itu tidak jelas kompetensinya dibidang lalu lintas jalan raya (LLAJ).

“Kami heran, kenapa masih ada media seperti itu. Menggiring opini menyesatkan. Kemampuan nara sumbernya aja gak jelas gitu,” tandas Juned Boang Manalu.

Juned mengakui, pihaknya sebagai panitia, dalam pelaksanaan kegiatan Siantar Ramadhan Fair 2019 memanfaatkan sebagian Jalan Adam Malik yang terdapat disisi Lapangan Haji Adam Malik. Sehingga, jalan itupun ditutup untuk beberapa waktu kedepan.

Hanya saja, sebutnya, perlu dipahami, kalau penutupan jalan bukanlah hal yang “haram”. Sebab penutupan jalan diperkenankan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, ada diatur didalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009.

Persisnya, dibagian kelima, paragraf pertama di UU itu mengatur tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan.

Dimana, masih menurut Juned, pada pasal 127 ayat 3 disebutkan tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten/kota selain untuk kegiatan lalu lintas.

“Pasal 127 ayat 2 menyatakan, penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi,” ujar Juned.

Sedangkan melalui pasal 128 dijelaskan, lembaga yang berwenang untuk memberikan izin penggunaan jalan adalah lembaga kepolisian RI.

Sedangkan tata cara pemberian izin penggunaan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota, lanjut Juned, diatur melalui Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012.

Dimana, untuk kategori jalan kabupaten/kota, izin penggunaan jalan diberikan oleh Kapolres/Kapolresta. “Jadi izin penggunaan Jalan Adam Malik bisa diberikan Kapolres,” ungkapnya.

Lebih lanjut Juned Boang Manalu mengatakan, Polres Siantar tidak pernah mengkomersilkan pemanfaatan Jalan Adam Malik. Karena, panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dari Pemuda Remaja Muslim Siantar (Permusi) yang memohon, agar izin penggunaan Jalan Adam Malil diberikan.

“Jadi polisi gak pernah mengkomersilkan Jalam Adam Malik. Jadi aneh saja kami melihat berita seperti itu,” katanya.

 

Tags: berita siantarinfo siantarpematangsiantarsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Kesepahaman Bersama Poliran, Tiga Pihak Bersinergi Tingkatkan Keterampilan dan Kesejahteraan Masyarakat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
NEWS

Kapal Tanker MT Global 168 Diduga Angkut Berton-ton Narkoba, Pengamanan di Pelabuhan Belawan Diperketat

22 Oktober 2026 | 16:03 WIB
Simalungun

Direkrur Eksekutif SALING Andi Simanjuntak  Desak Menteri LH Turun ke Haranggaol, KJA Perusahaan Harus Diperiksa!

22 Oktober 2026 | 16:00 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

22 Oktober 2026 | 13:35 WIB
NEWS

Siswanto Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Binjai Periode 2026-2029

21 Oktober 2026 | 23:32 WIB
Sumut

PMKRI Sumut dan PERMAHI Tantang Kapolda Bongkar Jaringan Narkoba hingga Pemodal: Jangan Berhenti di Pengedar!

21 Oktober 2026 | 16:28 WIB
NEWS

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Gelar Gerakan Menanam Cabai Serentak Untuk Tekan Anflasi

21 Oktober 2026 | 15:54 WIB
MEDAN CORNER

Program Quick Wins Kapolri, Polrestabes Medan Kumpul Bersama Masyarakat di Jermal 15, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

21 Oktober 2026 | 15:11 WIB
MEDAN CORNER

Tiga Residivis Kembali Terseret Kasus Narkoba, 6 Pelaku Diringkus saat Penggerebekan di Rel Tembung

21 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Siantar

Kapolres Sibolga Rangkul Al Jam’iyatul Washliyah, Sinergi Masyarakat Jadi Kunci Lawan Narkoba

21 Oktober 2026 | 10:21 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Hukum

20 Oktober 2026 | 22:34 WIB
NEWS

Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba

20 Oktober 2026 | 19:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport