Suwendi (27) warga Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pria yang merupakan pekerja di salah satu toko besi di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan 4, Kelurahan Sei Sekambing C II, Kecamatan Medan Helvetia nekat melakukan aksi perampokan di tempatnya bekerja. Tak hanya merampok, pria itu juga menganiaya dua majikannya.
Alasannya sakit hati karena sering dimarahi majikan. Saat beraksi pada Kamis (17/12/2020) pukul 18:30 WIB lalu Suwendi mencekik dan memukulkan sebatang besi ke arah korban Pho Khin Shin alias Ali (61) serta Pho King Liang alias Ayung. Kedua kakak beradik itu pun harus dilarikan ke RS Royal Prima karena mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut.
Hal itu dipaparkan Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Kasat Reskrimnya Kompol Martuasah Tobing saat menggelar konfrensi pers pada Senin (28/12) di halaman Apel Polrestabes Medan.
Dipaparkan, saat kejadian, PO Khin Shin melihat adanya bayangan orang yang mencurigakan di lantai 2 rumahnya. Merasa curiga, iapun mencoba mencari tau hal tersebut hingga ke dalam gudang. Namun tetiba dari arah belakang ada seseorang yang memukul punggungnya dengan benda keras yang membuatnya terjatuh. Ia berusaha bangkit untuk melakukan perlawanan, namun usahanya gagal setelah empat pukulan besi menghantam tubuh dan kepalanya hingga pria tua tersebut tak sadarkan diri.
Ternyata sebelumnya pelaku juga telah melakukan penganiayaan terhadap Po King Liang alias Ayung di kamar mandi. Setelah melumpuhkan dua majikannya, Suwendi langsung menguras uang korban sebesar Rp.15.500.000.
“Usai kejadian, korban langsung membuat laporan pengaduan, kemudian unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan olah TKP, hingga akhirnya pada tanggal 18 Desember 2020 tersangka Suwendi dapat kita ringkus saat berada di SPBU jalan Tengku Amir Hamzah”,ucap Riko Sunarko yang juga didampingi Wakasat Reskrim AKP Rafles serta Kanit Pidana Umum, Iptu Yunan.
Selain menangkap Suwendi, lanjut Kapolrestabes lagi, pihaknya juga mengamankan istri tersangka berinisial Tiara Syahputri (18) yang menjadi tersangka karena turut menikmati hasil curian suaminya.
“Sebagai barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 1 kalung emas seberat 2,3 gram,1 cincin emas seberat 1 gram, 1Hp Xiomi yang dibeli dari uang curian, uang Rp.2.500.000 sisa hasil tindak pidana, 1 unit Yamaha Mio BK 2609 SP, beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi, 1 batang besi yang digunakan untuk memukul korban dan beberapa bungkus makanan ringan yang dibeli dari uang curian, para tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 480 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”,pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. (737)
Discussion about this post