Penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM sudah berulangkali terjadi. Tak sedikit orang yang jadi korban, pun sejumlah pelaku sudah berulangkali ditangkap polisi. Namun kejahatan dengan modus serupa ternyata masih saja dilancarkan oleh pelaku kejahatan.
Kali ini seorang pelaku langsung dibekuk setelah tertangkap tangan oleh polisi. Betapa tidak, calon korbannya adalah polisi berpangkat Kompol, perwira yang menjabat Kapolsek Cileungsi.
Awalnya Rabu (3/6) Kompol Endang S, S.H hendak melakukan transaksi pada sebuah mesin ATM Bank BNI yang berlokasi di SPBU Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Namun tiba-tiba kartu ATM yang digunakan oleh Kapolsek Cileungsi ini tersangkut di dalam mesin.
Kemudian tak lama seseorang tidak dikenal yang berada di belakang Kapolsek dengan menggunakan penutup mulut mencoba membantu kartu ATM Kapolsek yang tersangkut di mesin.
Karena merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian Kapolsek Cileungsi yang turut hampir menjadi korban tersebut, mencoba memancing pelaku untuk memberikan pertolongan. Namun pelaku malah meminta Kapolsek Cileungsi untuk memasukkan kode pin ATM. Pria itu pun langsung ditangkap.
“Saya hampir jadi korban Penipuan dengan modus ganjal ATM, karena saya yakin ini merupakan sebuah tindak pidana sehingga saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian”, ungkap Kapolsek Cileungsi .
Pelaku pengganjal ATM tersebut melakukan perlawanan terhadap Kapolsek Cileungsi ketika hendak dilakukan penangkapan.
“Jadi benar, Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATM nya tersangkut, namun berkat insting Kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek Cileungsi gerak cepat berhasil menangkap Pelaku”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
“Dan pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif. Terhadap Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara”, tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (BAP)
Discussion about this post