Selanjutnya FIH dan FNH kembali ke restoran cepat saji, tempat keduanya menerima orderan taksi online dari Siska untuk mengambil mobil FNH.
Dari restoran cepat saji, FNH pulang. Sedangkan FIH, dengan membawa barang-barang milik Siska yang tertinggal di mobilnya, pergi ke daerah Bubulak. Di kawasan itu, FIH membuang tas milik Siska.
Siangnya, FIH ke Mall Jambu Dua untuk menjual handphone Vivo milik Siska.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Security Perum Cibinong Griya Asri diberitahu oleh seorang pemulung yang mengatakan ada mayat perempuan di dekat pintu darurat. Kemudian Security melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.
Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut setengah telanjang. Setelah diidentifikasi, mayat Siska diambil pihak keluarga dan dimakamkan Senin(19/3) sekitar pukul 10.00 WIB di TPU yang tidak jauh dari rumah korban.
Selain mengamankan FIH dan FNH yang merupakan warga Kecamatan Tajur, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan sepatu sandal coklat muda, lakban hitam, baju abu-abu, kaos putih, celana dalam merah muda, bra hitam, dompet bercorak bunga, dua kantong plastik, celana dalam hitam, dan jam tangan.
Juga satu unit mobil Suzuki Ertiga putih, satu roll lakban hitam, 1 bilah samurai, satu unit handphone Samsung, 1 unit handphone Vivo, satu unit BlackBerry, sepasang sepatu high heels hitam, dan kartu identitas atas nama Yun Siska Rohani, seperti KTP, NPWP, kartu BPJS, dua unit flashdisc, dan sepasang anting.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 340 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan saat ditemukan, Siska mengenakan dress abu-abu serta anting di telinganya, mengenakan kawat gigi, sepatu pink, dan bra hitam.
Kedua tangannya diikat menggunakan lakban hitam, wajah ditutup plastik, dan di dada serta bahu kanan ditemukan luka memar.(Vay)




Discussion about this post