Penyidik Satuan Reskrim Polres Siantar Melimpahkan Tersangka Irwan Memori Napitu (42) Penyuapan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Terhadap Pegawai Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, ke kantor kejaksaan Negeri (KEJARI) Siantar. Kamis (12/10). Ini merupakan pelimpahan tahap dua.
Pelimpahan tahap dua atas tersangka Irwan Memori Napitu dan semua barang bukti tersebut, setelah ia dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) Huruf A dan B UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ujar Kasi Intel Harry Palar.
Pelimpahan ini menindak lanjuti berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Siantar yakni Kasi Datun Muckhlis SH MH, Kasubbag Bin Doddy Gazali Emil SH MH, Kasi Intel Harry Palar SH MH, Kasi Pidasus Albert Pangaribuan SH MH dan jaksa Robert O Damanik SH.
Setelah menyelesaikan administrasi, Irwan tetap ditahan dengan dititipkan petugas pengawal tahanan (Walta) di Lapas Klas 2A Pematangsiantar di Jalan Asahan Km VII Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sedangkan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan. Ucap Harry Palar.
Pantauan di lapangan, Tersangka Irwan Memori Napitu (42), Terlihat malu-malu sambil menutupi wajahnya saat melintas di depan dengan awak media.Kemudian, Saat ia di tanyai awak media mengenai keadaannya, ia pun enggan mejawab.
Sebelumnya Diketahui, pada saat tanggal (19 Agustus 2017 ) tersangka Irwan yang asli warga Patumbak Permai Blok I Kelurahan I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. datang kekantor BNNK Siantar yang Beralamat di Jalan Keselamatan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara. ia membawa 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat, yang berisi uang kontan Rp 60 juta.
Kedatangan Irwan dengan bertujuan meminta pihak BNNK Siantar untuk melepaskan atau merehab tersangka Irpan Pulungan yang ditangkap sehari sebelumnya kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian, pada saat itu Kanit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar Iptu Yuken Saragih bersama beberapa personilnya datang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwan karena menyuap pegawai BNNK Siantar.
Yang di amankan dari Irwan uang kontan Rp 60 juta, dan barang barang bukti lainnya seperti 1 Unit HP Nokia tipe RM-647 warna hitam list warna orange dengan no panggil 08122690XXXX, 1 Unit HP Samsung J5 Prime warna hitam, 1 Unit kereta HONDA Scoopy warna hitam BK 275 WAF, 1 Buah dompet warna coklat, 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat dan 1 unit HP Samsung warna putih model SM-8109E No Panggil 085358XXXX. Dari situ Irwan beserta Barang Bukti di Bawa ke Mako Satuan Reskrim Polres Siantar.(Gar)
Discussion about this post