Dua pria, Jamal (47) dan Santo selaku pengguna dan pengedar sabu-sabu ditangkap di lokasi berbeda. Jamal ditangkap di Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sedangkan Santo ditangkap tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Pane Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi warga kepada personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Disebutkan, ada seorang pria membawa sabu-sabu, mengendarai sepedamotor Yamaha di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selanjutnya personel Sat Narkoba menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Benar saja. Di lokasi, ada lelaki yang dicurigai sesuai dengan informasi. Segera, polisi mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Jamal, warga Panei Tongah Kabupaten Simalungun.
Dari kantong celana depan sebelah kanan Jamal ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,55 gram. Kemudian dari kantong celana kiri depan ditemukan 1 unit handphone, dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan dompet berisi uang tunai Rp300 ribu. Polisi juga mengamankan sepedamotor yang digunakan Jamal.
Kepada polisi, Jamal mengaku memeroleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Santo. Polisi pun memburu Santo.
Awalnya, polisi menghubungi Santo menggunakan nomor handphone Jamal dan memesan sabu-sabu. Disepakati, transaksi dilakukan di Jalan Pane Pematangsiantar.
Polisi segera berangkat ke Jalan Pane. Ketika bertemu Santo di pinggir Jalan Pane, polisi menangkap pria yang saat itu mengendarai sepedamotor Honda Beat.
Ketika diperiksa, dari dashboard sepedamotor ditemukan sabu-sabu seberat 10,89 gram. Polisi juga menyita 1 unit handphone dari tangan kanan Santo. Kemudian, dari dalam jok sepedamotor ditemukan 1 unit handphone lainnya.
Jamal dan Santo beserta seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post