Aksi pembegalan sadis kembali terjadi di Kota Medan. Dua mahasiswa menjadi korban dalam peristiwa yang berlangsung di Jalan Metrologi Raya, dekat jembatan Laut Dendang, pada Senin dini hari (6/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Faqih Darajati dan Irsyad Rafif Siregar, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang menuju kontrakan mereka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 3540 ALM.
Kejadian berawal sekitar pukul 03.30 WIB, kedua korban berangkat dari Lapangan Merdeka Medan menuju tempat tinggal mereka. Saat melintas di Jalan Metrologi Raya, sekitar pukul 04.00 WIB, mereka tiba-tiba dipepet oleh dua unit sepeda motor yang ditumpangi empat orang pelaku.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis pedang. Akibatnya, Faqih Darajati mengalami dua luka tebas pada tangan kanan. Tidak berhenti di situ, pelaku lain kemudian menendang sepeda motor korban hingga keduanya terjatuh ke jalan.
Meskipun dalam kondisi terluka, Faqih sempat berusaha melawan. Namun, pelaku kembali menodongkan senjata tajam ke arah wajah korban sambil mengancam akan menebas kembali jika korban tidak menyerah.
Dalam situasi terancam, kedua korban akhirnya terpaksa pasrah. Para pelaku lalu membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah Desa Laut Dendang melalui jembatan tol di kawasan tersebut.
Setelah para pelaku kabur, Faqih yang mengalami luka serius berusaha mencari pertolongan warga sekitar. Namun, sejumlah warga enggan membantu karena diduga takut dengan situasi di lokasi kejadian.
Beruntung, Irsyad berhasil menghubungi kerabatnya untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian, keduanya dijemput dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat dari kejadian tersebut Faqih Darajati mengalami luka akibat ditebas pelaku di tangan kanan sedangkan Sepeda motor Honda Beat BK 3540 ALM milik korban harus raib dibawa pelaku.
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, di bawah jajaran Polrestabes Medan, resmi menerima laporan dari seorang warga Gunungsitoli bernama Jami’ Rafiy’ Murtadha. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1575/X/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung, tertanggal 8 Oktober 2025.
Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Polsek Medan Tembung dengan nomor B/–/X/Res.1.8./2025/Reskrim, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima dan kini sedang dalam tahap penyelidikan.
Untuk kepentingan proses penyelidikan, Polsek Medan Tembung menunjuk IPDA Muhammad Hendrawan Bakti sebagai penyidik utama dan Bripka Irwan R. Manullang sebagai penyidik pembantu. Selain itu, Aiptu Abdul Rivai juga ditunjuk sebagai penyelidik yang dapat dilibatkan bila diperlukan guna mempercepat proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga membuka saluran komunikasi bagi pelapor apabila terdapat keluhan selama proses penyidikan berlangsung. Masyarakat atau pihak pelapor dapat menghubungi:
Bripka Irwan R. Manullang di nomor 0813 6122 6810, atau
Aiptu Abdul Rivai di nomor 0811 606 418.
Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan pedoman internal kepolisian, di antaranya:
Telegram Kapolri Nomor: TR/612/X/1998 tanggal 5 Oktober 1998 tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan;
Telegram Kapolda Sumut Nomor: TR/105/II/2000 tanggal 24 Maret 2000 tentang peningkatan pelayanan terhadap masyarakat; dan
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kasus ini menambah panjang daftar aksi kriminal jalanan di Medan, terutama pada jam-jam rawan dini hari. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan meningkatkan patroli keamanan di kawasan rawan seperti Jalan Metrologi Raya.
Selain itu, minimnya respons warga sekitar terhadap korban juga menjadi sorotan. Fenomena ini menunjukkan perlunya peningkatan kepedulian sosial dan keberanian masyarakat dalam membantu sesama di tengah maraknya tindak kejahatan jalanan.
Hingga 10 hari pasca kejadian pihak kepolisian belum juga mampu untuk mengungkap kasus pembegalan tersebut.

