Aksi kejahatan pria pengangguran berinisial S Als K (25) Jalan Sibilga-Padangsidimpuan, Gg. Prona, Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng itu akhirnya terungkap. Polisi menangkapnya pada Kamis (6/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Pria itu diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukanya di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) 087706 Sibolga pada Senin 20 Juli 2020 lalu. Dari pria itu polisi menyita satu unit mesin jahit, dua buah bolah lampu, satu unit jam dinding, tiga buah bingkai poto ukuran besar yang merupakan sebagian dari barang yang dicurinya.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Julius Sinurat menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pria itu diamankan setelah Personil polres Tapteng mendapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku pencurian di SDLB 087706 Sibolga sedang berada di sebuah rumah di Gg. Prona .
Selanjutnya personil Polres Tapteng mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S Als K dan menyita barang bukti. dimana sebelumnya pria itu melakukan pencurian barang-barang milik sekolah SDLB Sibolga berupa 2 buah kepala mesin jahit, 9 potong karpet warna hijau, 3 buah jam dinding warna kuning, 10 buah bola lampu.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian materi sekitar Rp 3.800.000 dan merasa keberatan lalu melapor ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Discussion about this post