SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai mendorong perubahan besar dalam tata kelola sampah. Tidak lagi sekadar mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang, pengelolaan sampah diarahkan menjadi sistem yang terintegrasi, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sejak dari sumbernya.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Terpadu, dan Berkelanjutan yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (7/4/2026).
Rakor ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun merespons kompleksitas persoalan sampah yang tersebar di 32 kecamatan serta 413 nagori dan kelurahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Hasilalahi, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di daerah masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari keterbatasan anggaran, minimnya sarana dan prasarana, hingga rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari rumah.
Persoalan lainnya adalah sistem pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih bersifat terbuka. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu segera dibenahi agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026, sekaligus momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencari solusi konkret,” ujar Daniel.
Rakor tersebut turut menghadirkan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI, Eka Jatnika Arifin. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan isu strategis yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, perubahan harus dimulai dari cara pandang dalam menangani sampah. Masyarakat tidak cukup hanya diarahkan untuk membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga perlu didorong untuk mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Peran aktif masyarakat menjadi kunci, termasuk dalam mendorong ekonomi sirkular,” tegasnya.
Bank Sampah Jadi Ujung Tombak di Tingkat Nagori
Sejalan dengan arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk membenahi sistem pengelolaan sampah.
Arahan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang disampaikan Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional dalam membangun pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Salah satu target utama adalah melakukan transformasi sistem pengelolaan di TPA dari pola terbuka menuju sanitary landfill. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani persoalan persampahan.
Namun, perubahan tersebut tidak hanya akan bertumpu pada TPA.
Pemkab Simalungun justru mendorong pengurangan sampah dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni nagori dan kelurahan. Karena itu, pembentukan dan pengaktifan Bank Sampah di setiap nagori dan kelurahan menjadi salah satu langkah konkret yang mendapat perhatian serius.
Bank sampah diharapkan tidak hanya membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai jual.
“Kami mengajak kerja sama lintas sektoral. Dimulai dari pimpinan perangkat daerah, Camat, Pangulu, dan Lurah harus menjadi motor penggerak dalam membangun kesadaran masyarakat,” tegas Sekda.
Konsep tersebut menempatkan pemerintah nagori dan kelurahan sebagai bagian penting dalam membangun budaya baru pengelolaan sampah. Masyarakat diharapkan mulai memilah sampah dari rumah, kemudian mengalirkannya melalui sistem pengelolaan yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Menuju Simalungun ASRI
Rakor pengelolaan sampah ini diharapkan menjadi titik awal perubahan tata kelola persampahan di Kabupaten Simalungun.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, kecamatan, nagori, kelurahan, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya, persoalan sampah diharapkan dapat ditangani secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Perubahan tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Simalungun yang ASRI — Asri, Sehat, Rapi, dan Indah.
Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dari rumah tangga, nagori dan kelurahan, hingga sistem pengelolaan akhir, seluruh mata rantai harus bergerak dalam satu sistem yang terintegrasi.
Turut hadir dalam rakor tersebut para pimpinan perangkat daerah, seluruh Camat se-Kabupaten Simalungun, serta pihak terkait lainnya.

