Berita Siantar News Corner
Rabu, Oktober 1, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Pemprov Sumut Diduga Bayar Puluhan Akun Medsos Promosikan Bobby, Diberikan 2-3 Juta Perbulan

Pemprov Sumut Diduga Bayar Puluhan Akun Medsos Promosikan Bobby, Diberikan 2-3 Juta Perbulan

Editor: NEWSCORNER.ID
30 September 2025 | 14:11 WIB
in NEWS, Sumut

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) diduga menjalin kerjasama dengan sejumlah akun media sosial untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Dari informasi yang dihimpun, para pemilik akun medsos ini mendapat bayaran variatif, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Namun, hingga kini belum jelas model kerjasama yang dijalankan. Bahkan, regulasi mengenai hubungan kemitraan pemerintah dengan akun media sosial pribadi pun masih abu-abu.

Selama ini, dasar hukum kerjasama publikasi pemerintah daerah hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/2017 tentang Standar Perusahaan Pers.

Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pihak yang bisa menjalin kerjasama publikasi dengan pemerintah adalah perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, memiliki legalitas usaha, serta tercatat di Dewan Pers. Akun media sosial pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori itu.

“Kalau kerjasama dijalankan dengan akun medsos personal, maka tidak ada dasar hukumnya. Nomenklatur belanja publikasi pemerintah hanya berlaku bagi perusahaan pers resmi. Jadi, kalau tetap dipaksakan, ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi pidana,” kata seorang wartawan di Sumut yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/9).

Ia menegaskan, pembayaran uang negara kepada akun medsos pribadi rawan menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau dikeluarkan lewat pos belanja publikasi pemerintah, maka harus jelas media mana saja yang tercatat resmi di Dewan Pers. Jika ternyata dibayarkan ke akun pribadi tanpa badan hukum, jelas ada masalah. Ini bisa diseret dengan Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan sederhana, jika kerjasama melibatkan 50 akun medsos dengan bayaran rata-rata Rp2,5 juta per bulan, maka dalam setahun total anggaran yang dikeluarkan bisa mencapai Rp1,5 miliar. Jumlah ini tentu bisa lebih besar jika akun yang dilibatkan lebih banyak.

Dia mengatakan praktik ini bentuk pembajakan APBD untuk pencitraan kepala daerah. Media sosial bukan lembaga pers, tidak punya badan hukum, tidak masuk standar Dewan Pers.

“Kalau dibayar pakai APBD, jelas ini penyalahgunaan uang rakyat. Kami minta BPK melakukan audit khusus dan aparat penegak hukum, baik Kejatisu maupun KPK, untuk menyelidiki aliran dana ini,” tegasnya.

Menurutnya, masalah ini bukan soal kecil atau besarnya anggaran, tetapi soal prinsip tata kelola keuangan negara.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dibelanjakan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka kredibilitas pengelolaan APBD Sumut bisa hancur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sumut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kerjasama publikasi dengan akun medsos ini.

Publik menanti transparansi penuh baik soal nomenklatur anggaran, mekanisme pembayaran, hingga siapa pejabat yang menandatangani kontrak

Share7Tweet4SendShare
Iklan

Berita Terbaru

NEWS

Pemprov Sumut Diduga Bayar Puluhan Akun Medsos Promosikan Bobby, Diberikan 2-3 Juta Perbulan

30 September 2025 | 14:11 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Tampilkan Inovasi di Lomba Booth Antar Regional pada Pelindo Forum Ciawi

30 September 2025 | 13:59 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

30 September 2025 | 11:45 WIB
NEWS

Sekda Junaedi Ajak Pedagang Pasar Horas Jaya Bersinergi, Relokasi Lancar dan Penuh Kepastian

30 September 2025 | 11:41 WIB
NEWS

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar

30 September 2025 | 10:25 WIB
NEWS

Kasus SDI Al Falah 02/03 Pagi YTIA: Abaikan Hak Waris dan Penegakan Hukum Dipertanyakan

30 September 2025 | 00:11 WIB
NEWS

Program CSR SOL 2025: Fokus Mendampingi Kelompok Tani Bertani Bawang Merah

29 September 2025 | 17:12 WIB
NEWS

Doa dan Zikir Bersama Berbuah Manis, PSMS Raih Kemenangan Perdana di Liga 2

29 September 2025 | 11:53 WIB
Nasional

DPR Soroti Razia Truk Aceh oleh Gubernur Sumut, Kembali Timbulkan Kegaduhan Kedua Daerah

28 September 2025 | 22:57 WIB
NEWS

Sensasi Menginap Mewah di Apartemen, Tarif Mulai Ratusan Ribu di Medan

28 September 2025 | 15:30 WIB
NEWS

Dugaan Persekongkolan Kanit Tipidter dan Bupati Darma Wijaya Kriminalisasi Wartawan Berujung ke Mabes Polri

27 September 2025 | 10:22 WIB
NEWS

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Bongkar 1,7 Ton Narkotika, Tanda Perang Total Terhadap Sindikat Narkoba

26 September 2025 | 19:35 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba