Penarik becak bermotor (parbetor) MT alias Ulup ditangkap polisi saat hendak mengantar ganja sebanyak 15 kilogram. Ia ditangkapn personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Halte Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangdidimpuan, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan ada transaksi ganja di kawasan Jalan Merdeka. Disebutkan juga, ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. Lalu tampak seorang pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan, dan mengendarai betor. Ternyata di dalam betor ada sebuah tas besar biru yang diduga berisi 15 bal daun ganja kering dibungkus kertas coklat dan dibalut lakban.
Setelah menangkap Ulup, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AD alias Inneng.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan pihaknya mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba, yaitu MT alias Ulup (50) warga Jalan Sudirman Gang Seroja Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan AD alias Inneng (23) warga Jalan H Umar Nasution Ujung Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Keduanya sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang parbetor membawa ganja dengan jumlah besar atas nama MT alias Ulup. Kepada polisi, Ulup mengaku dirinya hanya disuruh mengantarkan Tas ke halte di kawasan Jalan Sudirman dengan iming-iming upah Rp500 ribu,” terangnya.
Hasil pengembangan, lanjutnya, Kamis (9/10/2020) pagi, pihaknya menangkap AD alias Inneng di kawasan Jalan Merdeka. Inneng mengaku ganja tersebut miliknya. Katanya, daun ganja itu baru beberapa hari dijemputnya dari Kabupaten Madina atas suruhan seseorang untuk dijual di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.
“Keduanya berkaloborasi menjalankan bisnis ganja dan sepakat membagi tugas untuk mengelabui polisi,” tukasnya.
Polisi menyita barang bukti 15 bal ganja, satu buah tas biru, satu unit becak motor Vespa BB 6934 HD hijau serta dua unit HP Samsung biru dan hitam,
Polisi masih mengejar pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. Sebab menurut Inneng, tugasnya hanya menjemput ganja untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan dengan upah Rp300 ribu per kilogram. Begitu tiba di Kota Padangsidimpuan, akan ada seseorang yang menjemput.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)