Dua pria, pengedar dan pecandu ganja ditangkap di warung tuak yang berada di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (12/2) siang. Keduanya, Frengki (38) warga Lorong 8 dan Anoi (34) warga Jalan Sentosa.
Awalnya, sekitar pukul 13.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari warga ada orang yang menjual ganja di sebuah warung di Jalan Merbau. Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas masuk ke warung, tampak seorang lelaki yang diketahui bernama Frengki. Darinya diperoleh uang Rp25 ribu. Selanjutnya, dari bawah meja tepat di depan Frengki ditemukan sebuah kotak rokok berisi 7 paket ganja seberat 5,96 gram dan sebungkus kertas tik-tak.
Frengki mengaku ganja tersebut miliknya, yang diperoleh dari temannya, AL. Namun AL belum ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak lama, sekitar pukul 13.45 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang menggunakan ganja di warung tuak di Jalan Merbau. Di warung tersebut, petugas melihat seorang pria membuang puntung rokok ke bawah meja.
Pria bernama Anoi tersebut ditangkap dan diminta mengambil puntung rokok yang dijatuhkannya. Ternyata di dalam puntung rokok tersebut tembakaunya sudah dicampur ganja.
Kata Anoi, ganja diperolehnya dari seseorang. Ia tidak mengetahui nama orang tersebut namun mengenali wajahnya karena hanya bertemu di warung tersebut.


Discussion about this post