Pengedar dan pembeli narkoba jenis ganja diamankan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat (21/2) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB dari sebuah rumah kosong di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Disampaikan Humas Polres Pematangsiantar, pihaknya mengamankan Japiten Tarigan alias Piten (38) warga Jalan Mangga dan Harris Iksan Silalahi (24) warga Bah Sampuran, Kabupaten Simalungun.
Berawal dari informasi yang diterima polisi tentang adanya ada sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Mangga. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sana.
Di sana polisi menangkap Piten dalam penggerebekan di rumah tersebut. Dari sana didapati plastik warna bening yang diatasnya ada tumpukan daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja, 95 (sembilan puluh lima) paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 300 Gr, 5 (lima) lembar kertas nasi, 3 (tiga) lembar potongan kertas nasi kemudian dari dalam lemari ditemukan 1 (satu) buah timbangan merk Tanita kemudian dari kantong celana JAPITEN TARIGAN alias PITEN ditemukan uang Rp. 50 ribu.
Di depan rumah, polisi juga mengamankan seorang pria lain, Harrris Iksan Silalahi. Dari pria itu polisi menyita satu kotak rokok yang berisi lima paket narkotika jenis ganja berat bruto 9,33 Gr dan tiga lembar kertas tiktak. Dimana saat hendak ditangkap, barang tersebut sempat dibuangnya.
Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.




Discussion about this post