Polres Tapteng mengamankan seorang pengedar sabu berinisial CK (31) warga Jalan S Parman, Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Sebanyak enam belas paket sabu yang dibaewanya pun turut disita. Sementara dari rumahnya didapati tiga paket sabu yang disimpan di bawah kompor.
Kapolres Tapteng menyampaikan, CK ditangkap pada Rabu malam, 13 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Gg. Jaring Kelurahan Pasar Belakang. Awalnya Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sana.
Setelah dapat info, polisi langsung bergerak dan melihat ada seorang laki-laki yang turun dari sepedamotor dengan ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi lalu mengamankan laki-laki tersebu dan dilakukan penggeledahan.
Ditemukan 1 (Satu) kotak warna merah muda yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 16 (Enam belas) paket kecil. Selanjutnya personil Polres Tapteng mengintrogasinya.
Ia pun mengakui masih menyimpan sabu di dalam rumahnya di Jalan S. Parman. Selanjutnya tim mendatangi rumah CK dan menemukan 3 paket besar sabu yang dibungkus plastik dan dilakban hitam dari bawah kompor gas.
Selanjutnya polisi membawa tersangka beserta barang bukti sabu, 1 unit Sepedamotor merk Honda Scoopi warna putih tanpa nomor polisi yang dikendarai CK dan 1 unit HP Merk Lenovo warna hitam ke Polres Tapanuli Tengah guna proses selanjutnya.
Discussion about this post