Satu rumah yang dicurigai sebagai tempat menggunakan narkoba di Jalan Sisingamanagaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga digrebek polisi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (19/11) sore itu, polisi mengamankan HGZ alias G (36) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pada operasi tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sabu dan alat hisap.
Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas gurning menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis sore. Di mana disampaikan bahwa diJalan Sisinganmangaraja, tepatnya di salah satu rumah di Gg. Kenanga Kelurahan Aek Parombunan ada orang hendak menggunakan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Yakin dengan info yang diterima, polisi mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan.
Al hasil di dalam rumah didapati HGZ alias G (36) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil. Pria itu pun digeledah, namun polisi tak mendapatkan barang bukti narkoba padanya. Selanjutnya Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan lokasi dan ditemukan 01 (satu) set alat hisap sabu/ bong, 01 (satu) unit handpone samsung warna hitam di lantai di hadapan HGZ Alias G dan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di bawah karpet tempat HGZ Alias G duduk.
Selanjutnya Personil Polres Tapteng membawa HGZ Aias G beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 10 tahun.
Discussion about this post