Setelah mengungkap kasus peredaran narkoba di hari-hari awal masa jabatanya sebagai Kapolres Simalungun, Polres Simalungun di bawah pimpinan AKBP Ronald Sipayung kembali mengamankan pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu pada Selasa (26/7) lalu.
Dua orang tersangka diamankan dari lokasi terpisah dan waktu berbeda. Seorang tersangka berinisial FT diamankan polisi dari Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pria itu diamankan setelah polisi mendapat informasi tentang peredaran narkoba di sana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin opeh Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi, Tim melakukan penyelidikan, pada sekitar pukul 19.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan FT dari dalam kamarnya.
Dengan disaksikan oleh GAMOT setempat, Tim melakukan penggeledahan kamar FT dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu2 (Bong) yang terangkai dengan kaca pirex dengan berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 (satu) Kaca Pirex kosong, 1 (satu) Bal Plastik Klip kosong, 1 (satu) Pipet plastik runcing didalam lemari.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap FT, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya diperoleh dari AG.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AG warga Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. AG ditangkap. Tim selanjutnya Tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang ditempati oleh AG(29).
Di sana polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Buah Dompet yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,83 gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) Bal Plastik klip Kosong, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung, 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo serta Uang sejumlah Rp. 124.000,- (Seratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah).
Saat dilakukan interogasi awal terhadap AG, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. tandas Kasat Narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH menjelaskan, pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun sudah menjadi komitmennya.(*)


Discussion about this post