Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga guna menyikapi maraknya fenomena KDRT yang terjadi di masyarakat.
Di mana setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga oleh suami yang dialami Lenni Jusniarni Saragih (39) seorang bidan di Kota Pematangsiantar pada Sealasa 24 November 2020 lalu sekitar pukul 23.00 WIB ia bawa ke ranah hukum. Lenni pun melaporkan kekerasan yang dialami ke Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan laporannya di Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP : : 611/ XI/ 2020 / SU / STR.tanggal 25 November 2020, disampaikan bahwa peristiwa itu ia alami pada Selasa (24/11/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Perumahan Dinas Puskesmas Bahbiak ,Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Dikisahkannya, malam itu suaminya Erwin Pardamean Lumban Gaol(45) pulang ke rumah lalu mandi dan makan. Setelah suaminya selesai makan dan hendak masuk ke dalam kamar, Lenni pun mengingatkannya.
“Enak kali hidupmu ya, pergi pagi pulang malam, apa-apa tidak bisa kau bantu di rumah ini. Aku semua mulai carik uang hingga urus anak,” ucapnya pada sang suami.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa ada pesan Whatsapp dari pihak sekolah anaknya bahwa esok hari harus membayar uang sekolah sebesar 5 Juta rupiah.
“Itu ada WA dari Guru anak -anakmu, besok kita harus memberi uang sekolah mereka sebesar lima juta rupiah,” sampainya.
Mendengar hal itu Ertwin pun menjawab hal tersebut bukan urusannya, melainkan urusan sang sitri karena istrinya berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS).
“Urusanmu lah itu, kau kan PNS. Kau lah yang menyekolahkan anak anak itu,” jawabnya.
Istrinya pun mulai menuntut tanggung jawab Erwin sebagai suami.
“Tanggung jawabmu sebagai bapak apa? Mulai TK sampai SMP tidak pernah kau kasih uang sekolah,” kata Lenni.
Mendengar itu, Erwin marah dan meludahi istrinya ebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai wajah Lenni.
Lenni mengelap wajahnya dan memaki maki suaminya.
Erwin pun kian tersulut emosinya dan mengambil tas sandang serta memukul wajah istrinya. Tak sampai di sana erwin pun memukul kepala istrinya dengan menggunakan topi.
Dengan tas sandang itu, Erwin kembali melayangkan pukulan ke arah kepala Lenni. Namun di halau pelapor dengan tangannya dan menangkap tali tas tersebut.
Terjadilah tarik menarik antara pasangan suami istri yang sudah dikarunia tiga anak itu. Tali tas tersebut putus sehingga Lenni terjatuh.
Akibat kejadian itu, Lenni mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan dan luka di tangan sebelah kiri. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto SH, M.H. melakukan penyelidikan dan memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat dilakukan penyelidikan, Selasa(12/1) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di terminal Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemantauan terhadap diduga pelaku disekitar Terminal Tanjung Pinggir pada pukul 09.45 WIB lalu melakukan penangkapan terhadap Erwin dan membawanya ke Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post