Berita Siantar News Corner
Minggu, September 7, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM

Pertahankan Pancasila Dan Undang –Undang Dasar 1945, Pemerintah Keluarkan Perppu  Nomor 2 Tahun 2017

Editor: NEWSCORNER.ID
17 Juli 2017 | 12:34 WIB
in HUKUM, POLITIK

Melihat situasi dan kondisi  Indonesia saat ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.  Perppu ini mengatur  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sejatinya Perppu ini untuk menjawab upaya pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang ingin mengubah ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian dirilis Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan Republik Indoneasia.

Dengan dikeluarkannya Perppu 2/2017 ini tidak secara  spesifik untuk membubarkan salah satu ormas. Meskipun beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Perppu 2/2017  ini pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Meski banyak yang kontra terhadap langkah pemerintah tersebut namun banyak juga yang pro.

Hari ini sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokasi Pengawal Pancasila memberikan dukungan kepada pemerintah dengan menyerahkan kajian hukumnya terkait Perppu 2/2017.  Di luar itu banyak juga pihak-pihak yang menyatakan dukungannya terhadap Perppu tersebut. Mereka  menginginkan agar Indonesia tetap memiliki  landasan dasar  Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa ini.

Pihak yang kontra  menilai Perppu ini dianggap mendiskreditkan ormas . Meski sejak awal pemerintah menegaskan bahwa tidak ada  niat sedikit pun bagi pemerintah untuk melakukan  hal tersebut. Terbitnya Perppu tersebut tidak akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Masyarakat tetap bebas membuat satu organisasi masyarakat asalkan organisasi tersebut tidak melenceng apalagi ingin mengganti ideologi Indonesia.

Perppu ini pun diciptakan untuk  memperkuat substansi dari Undang-Undang Keormasan,  yang saat ini  dinilai tidak lagi memadai. Misalnya saja asas contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan.

Saat ini jumlah ormas mencapai 344.039 ribu, maka asas ini memang seharusnya diutamakan. Jumlah yang cukup banyak bagi pemerintah untuk mengatur dan membinanya. Jika asas ini tidak diberlakukan maka ormas-ormas tersebut bisa sewenang-wenang. Meskipun pada kenyataannya sudah banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran ormas-ormas di daerah.

Intinya, pemerintah tidak akan pernah sembarangan mengeluarkan suatu kebijakan. Pemerintah pasti akan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang diambilnya, apalagi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi mari kita selalu dukung langkah pemerintah. Mengkritik tidak apa asalkan hal itu dilandaskan untuk kepentingan orang banyak, bukan hanya kepentingan diri sendiri dan kelompoknya masing-masing. Saya Indonesia, Saya Pancasila. (Rel)

 

Tags: berita siantarBerita SimalungunBerita Sumatera Utaraberita viralkontroversi perppu ormasPeristiwa Terkiniperppu 2 tahun 2017perppu ormasPolriTNI AD
Share5Tweet3SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan SK Pengangkatan 14 PPPK Formasi 2024

6 September 2025 | 23:06 WIB
NEWS

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Berhasil Fasilitasi Problem Solving Antar Warga di Polsubsektor Sibolga Kota

6 September 2025 | 22:38 WIB
NEWS

Personel Polres Sibolga Gelar Apel Siaga Mako, Pastikan Kamtibmas Kondusif di Hari Libur

6 September 2025 | 22:15 WIB
NEWS

Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Tawuran Remaja, Amankan Sajam dan 3 Pelajar

6 September 2025 | 22:11 WIB
NEWS

Kapolres Batu Bara Terima Apresiasi dari KORPUS API Sumut Atas Upaya Ciptakan Suasana Teduh

6 September 2025 | 22:08 WIB
NEWS

Sinergitas TNI-Polri Kian Kokoh, Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD

6 September 2025 | 22:04 WIB
NEWS

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Mobile, Antisipasi Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

6 September 2025 | 21:46 WIB
NEWS

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Pengendara Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke-70

6 September 2025 | 20:46 WIB
NEWS

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pelantikan 595 Bintara TNI AD di Rindam I/BB

6 September 2025 | 17:52 WIB
NEWS

Satlantas Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi & Patroli “Polisi Oi Dusanak”, Wujudkan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

6 September 2025 | 13:15 WIB
NEWS

Bantu Warga di Jalan Raya, Personel Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi untuk Atur Lalu Lintas

6 September 2025 | 11:18 WIB
NEWS

Respons Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Penemuan Mayat di Hutabayu, Dipastikan Non Pidana

6 September 2025 | 07:39 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba