Entah apa yang ada didalam benak pria ini saat merencanakan aksi bejatnya. Ulah jahatnya pun telah merusak mental sejumlah anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, seorang anak perempuan menjadi korban perbuatan cabul oleh enam orang anak laki laki di bawah umur juga.
Pencabulan oleh enam orang anak tersebut bermula dari aksi M yang mempertontonkan adegan seksual dalam rekaman video kepada sejumlah anak.
Setelah menyaksikan adegan demi adegan tersebut, keenam anak tersebut pun ingin mempraktekkan apa yang disaksikannya.Sasarannya D (8) seorang bocah perempuan yang merupakan tetangga mereka.
Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G, S.Sos, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Paur Humas, Senin (5/3) melakukan Press Release terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dan penangkapan terhadap pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur.
Dalam Press Realese tersebut diangkapkan, bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor telah berhasil melakukan penangkapan terhadap M (24).
Pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana mempertontonkan video pornografi terhadap 6 orang korban dibawah umur di Kecamatan Rumpin Rabu (28 Februari 2018).
Adapun korban adalah anak perempuan berusia 8 tahun dan terduga pelaku adalah anak laki-laku berusia 6-11 tahun.
Semua korban beralamat di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dan Kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018.
Berdasarkan pengakuan, pelaku mempertontonkan Video porno menggunakan DVD dan handphone kepada anak dibawah umur selama 1 bulan terakhir di bulan Febuari dikarenakan ingin mengajarkan anak-anak tersebut agar kemaluan mereka bisa berdiri dan kencang.
Ketika anak-anak tegang alat vitalnya oleh M dilakukan oral kepada anak RA 12 thn, V 6 thn, A 11 th, P 11 thn.
Akibat dari menonton video tersebut,anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktekan apa yg telah ditonton.
Pada tanggal 18 Febuari 2018 keenam korban( R A 12 thn, R 11 thn, G 7 thn,A 11 thn, W 6 thn, V 5th ) melakukan pencabulan dan persetubuhan bersama-sama kepada seorang anak (D, 8th).
Pelaku dikenakan Pasal 81 82 uu no 35 tahun 2014 tentang undang undang perlindungan anak dan Pasal 37 jo Ps 11 dan Ps 32 jo ps 6 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 Tahun.
Dalam penanganan perkara persetubuhan dan pencabulan oleh Unit PPA Polres Bogor telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur tersebut .
Polisi pun selanjutnya melakukan diversi pada hari Kamis tanggal 01 maret 2018 dan menempatkan anak di panti rehabilitasi cileungsi serta meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong.(Pol)
Discussion about this post